Pangkalpinang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung mengikuti kegiatan Opera (Podcast Obrolan Perancang Peraturan Perundang-undangan) yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan melalui zoom meeting, Selasa (24/10/23).
Kegiatan tersebut dalam rangka meningkatkan sumber daya manusia khususnya untuk Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan, Analis Hukum, Analis Kebijakan dan pihak yang terkait dengan pembentukan peraturan perundang-undangan.
Topik yang dibahas dalam kegiatan Opera yaitu tentang “Catatan Kritis dan Urgensi Undang-Undang Perampasan Aset” dengan menghadirkan dari Praktisi Asset Recovery Paku Utama, S.H., LL.M., Ph.D., sebagai Narasumber, yang langsung dipandu oleh Jaksa Pratama Hardiono Iskandar Setiawan, S.H., M.H. sebagai host.
Disampaikan oleh Narasumber bahwa sasaran hukum perampasan aset adalah mengejar pengembalian harta negara yang ditilap dalam tindak pidana korupsi, perpajakan, kepabeanan, cukai, kejahatan ekonomi lain, dan narkoba.
Para koruptor dan pelaku kejahatan bisa dimiskinkan dengan perampasan aset, apabila mereka tidak bisa membuktikan keabsahan perolehannya. Perampasan aset tak mensyaratkan proses peradilan terlebih dahulu. Kejaksaan mendapat wewenang untuk merampas aset dengan atau tanpa pemeriksaan peradilan. Selama ini tak ada Undang-undang tentang perampasan aset. Kondisi itu sering sering dimanfaatkan oleh para pelaku kejahatan atau koruptor untuk menyembunyikan hasil korupsinya.
Namun ada catatan, jangan sampai terjadi penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) dan jangan pula melanggar hak asasi manusia, termasuk hak kepemilikan (property rights).
Hadir secara daring mengikuti kegiatan dari Kantor Wilayah yaitu Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Fajar Sulaeman Taman), Kepala Bidang Hukum (Eko Saputro), Kasubbid Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah (Siti Latifah), serta JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan dan JFT Analis Hukum.
Humas Kanwil Kemenkumham Babel