Jakarta – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung ikuti Pembahasan Road Map Bangunan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan Tahun Anggaran 2023 di Hotel Ibis Jakarta Pusat, Rabu (25/10).
Kepala Bagian Program dan Pelaporan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kemenkumham RI, Dimas Krisna Setiawan menyampaikan bahwa Kantor Wilayah berperan dalam penyusunan Road Map pembangunan Unit Pelaksana Teknis.
“Kegiatan Road Map menjadi penting, mengingat kondisi masing-masing UPT Pemasyarakatan yang beragam dari sisi pemenuhan kondisi bangunan yang tidak sesuai dengan pola bangunan,” ujar Dimas.
Dimas menjelaskan, terdapat 3 poin penting dari pelaksanaan kegiatan ini. Pertama yaitu mereviu hasil assessment kondisi bangunan yang sudah dilakukan Ditjenpas pada UPT Pemasyarakatan di masing-masing wilayah sesuai dengan kebutuhan yang ada, serta mensinergikan konsep pengembangan sarana dan prasarana yang dibutuhkan wilayah dan Ditjenpas.
Kedua, menindaklanjuti rekomendasi temuan Audit BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) agar dilakukan penyusunan Road Map sekurang-kurangnya 3 tahun. Serta ketiga, memetakan permasalahan yang dapat menjadi penghambat tercapainya tujuan organisasi, serta membuat skala prioritas pembangunan Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan.
Diharapkan jajaran UPT Pemasyarakatan segera berkoordinasi dengan BPN (Badan Pertanahan Nasional) setempat terkait pengusulan Sertifikat Tanah Elektronik sebagai langkah pengamanan asset digital dan data dukung utama dalam pengusulan pembangunan atau renovasi bangunan UPT Pemasyarakatan.
Hadir dalam kegiatan tersebut, Kepala Bagian Program dan Humas sekaligus Plt. Kepala Bagian Umum (N.A Triandini Oscar), Kepala Subbagian Program dan Pelaporan (Margaret Sari), Kepala Subbagian Tata Usaha Lapas Pangkalpinang (Novriadi), serta Kepala Urusan Kepegawaian dan Keuangan Lapas Pangkalpinang (Idham).
Humas Kanwil Kemenkumham Babel