Pangkalpinang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung ikuti penguatan harmonisasi yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan secara virtual, Selasa (19/03/2024).
Kegiatan ini diikuti oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Fajar Sulaeman Taman, Kepala Bidang Hukum Eko Saputro, Kepala Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah Siti Latifah, dan JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan.
Kegiatan dibuka oleh Direktur Fasilitasi Perancangan Peraturan Daerah dan Pembinaan Perancang Peraturan Perundang-undangan, Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Nuryanti Widyastuti, S.H., M.M, Sp. N. Dalam sambutannya beliau menyampaikan bahwa Kantor Wilayah perlu memperhatikan standar operasional prosedur (SOP) pengharmonisasian dalam melaksanakan harmonisasi raperda/raperkada di wilayah. SOP Pengharmonisasian merupakan pengejewantahan teknis pelaksanaan harmonisasi mulai dari pemeriksaan administratif, analisis konsepsi sampai dengan selesai harmonisasi.
Direktur Perancangan Peraturan Perundang-undangan, Cahyani Suryandari, S.H.,M.H., juga selaku Ketua Ikatan Perancang Peraturan Perundang-undangan Indonesia (IP3I) turut memberikan penguatan kepada seluruh perancang untuk meningkatkan kompetensi, menjaga integritas dan kode etik.
“Masing-masing perancang harus merendahkan hati untuk terus merendahkan hati belajar dari nol,” ujarnya.
Hasil dari pertemuan melalui zoom ini yakni, mengenai perpanjangan waktu dalam proses pengharmonisasian dan pemberian penguatan kepada kantor wilayah dalam melaksanakan amanat Pasal 58 Undang-Undang No 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Humas Kanwil Kemenkumham Babel