Pangkalpinang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung ikuti Sosialisasi Bisnis dan Hak Asasi Manusia secara virtual dari Ruang Perancang Peraturan Perundang-undangan, Rabu (10/01/2023).
Kepala Kantor Wilayah (Harun Sulianto) turut hadir dalam kegiatan tersebut didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Fajar Sulaeman Taman), Kepala Bidang HAM (Suherman), Kepala Subbidang Pemajuan HAM (Yulizar Akhmad Djaya), dan Staf Bidang HAM.
Dalam sosialisasi ini, Direktur Jenderal HAM Kemenkumham RI, Dhahana Putra memaparkan jika sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan implementasi terkait Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2023 tentang Strategi Nasional Bisnis dan HAM (Stranas BHAM).
“Sosialisasi Bisnis dan HAM ini merupakan wujud pelaksanaan dari Strategi I Perpres Stranas BHAM yakni Peningkatan Pemahaman, Kapasitas, dan Promosi Bisnis dan HAM bagi Semua Pemangku Kepentingan,” kata Dhahana.
Dhahana melanjutkan, dalam Bisnis dan HAM terdapat Penilaian Risiko Bisnis dan HAM (Prisma) untuk membantu perusahaan menganalisis risiko dampak HAM yang disebabkan oleh kegiatan bisnis.
“Prisma diresmikan oleh Menkumham tanggal 23 Februari 2021 sebagai upaya pemerintah untuk memastikan pelaksanaan penghormatan HAM oleh perusahaan. Prisma bertujuan untuk meningkatkan nilai-nilai perubahan, memenuhi tuntutan global, serta mencegah pelanggaran HAM untuk keberlanjutan usaha,” kata Dhahana.
Dhahana menyebutkan, pada Prisma 2.0 terdapat 12 indikator yaitu kebijakan HAM, tenaga kerja, kondisi kerja, serikat pekerja, privasi, diskriminasi, lingkungan, agraria dan masyarakat, adat, tanggungjawab sosial/ CSR (Corporate Social Responsibility), mekanisme pengaduan, rantai pasok, serta dampak HAM bagi perusahaan.
“Partisipasi kerja sama Kanwil Kemenkumham dengan Pemerintah Daerah dalam menjalankan Strasnas Bisnis dan HAM dapat menunjukkan komitmen pemahaman yang lebih baik mengenai peraturan-peraturan tersebut dengan lebih efektif dan efisien,” ujar Dhahana Putra.
Humas Kanwil Kemenkumham Babel