Pangkalpinang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung ikuti Sosialisasi Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) terkait Pengelolaan Barang Milik Negara (BMN), secara virtual dari Ruang Rapat Kantor Wilayah, Selasa (23/5).
Kepala Biro Barang Milik Negara (BMN), Novita Ilmaris menyampaikan bahwa pada awal Januari 2023 Kementerian Hukum dan HAM telah menerbitkan 2 (dua) Peraturan Menteri Hukum dan HAM terkait pengelolaan Barang Miik Negara, yaitu:
1. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 4 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pemindahtanganan, Pemusnahan dan Penghapusan Barang Milik Negara Yang Berfungsi Khusus di lingkungan Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 100); dan
2. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 8 Tahun 2023 tentang Perencanaan Kebutuhan Barang Milik Negara di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 133).
Kabiro BMN Novita menyampaikan, latar belakang pembentukan Permenkumham No 4 Tahun 2023 tersebut dikarenakan Kemenkumham dalam menunjang pelaksanaan tugas dan fungsinya didukung dengan perangkat kesisteman, sarana dan prasarana yang merupakan BMN yang memiliki spesifikasi dan fungsi tertentu, menyimpan data yang bersifat rahasia dan secara spesifik hanya digunakan di lingkungan Kemenkumham serta mempunya risiko rawan disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
“Barang Milik Negara (BMN) dimaksud memerlukan pengelolaan BMN secara khusus, namun pengelolaan terhadap BMN yang Berfungsi Khusus belum diatur dalam peraturan perundang-undangan,” ujar Novita.
Novita juga menjelaskan alur pengelolaan BMN yang berfungsi khusus, yaitu:
1. Penetapan BMN yang berfungsi khusus;
2. Penatausahaan BMN yang berfungsi khusus;
3. Penjualan BMN dengan tindak lanjut pemusnahan bongkaran BMN;
4. Pemusnahan BMN yang berfungsi khusus; dan
5. Pengahapusan BMN yang berfungsi khusus.
Lebih lanjut, Karo BMN Novita menginstruksikan agar Unit Utama dan Kuasa Pengguna Barang (KPB) pada satuan kerja vertikal, segera melakukan inventarisasi BMN yang terindikasi BMN yang berfungsi khusus.
Sementara itu, pembentukan Permenkumham No 8 Tahun 2023 yaitu untuk meningkatkan kualitas perencanaan Barang Milik Negara guna terwujudnya efektivitas, efisiensi, dan optimalisasi penggunaan anggaran. “Maka dari itu, diperlukan aturan internal agar prosedur tata Kelola Perencanaan Kebutuhan BMN sesuai dengan Struktur Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Hukum dan HAM,” ujar Novita.
Novita menjelaskan, Rencana Kebutuhan BMN (RKBMN) adalah dokumen perencanaan BMN untuk periode 1 tahun yang merupakan bagian dari perencanaan dan penganggaran terkait BMN yang akan digunakan sebagai dasar pengusulan penyediaan anggaran untuk kebutuhan baru (new initiative) dan penyediaan anggaran angka dasar (baseline) serta penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran.
“RKBMN untuk pengadaan disusun oleh Kuasa Pengguna Barang terhadap BMN yang telah terdapat Standar Barang dan Standar Kebutuhan (SBSK), baik yang ditetapkan oleh Pengelola Barang maupun Pengguna Barang,” kata Novita.
Karo BMN Novita mengatakan, rencana pengadaan atas BMN di kewenangan Pengguna Barang yang belum terdapat SBSK agar dilakukan usulan perubahan SBSK terlebih dahulu oleh Kuasa Pengguna Barang dengan melampirkan kajian usulan SBSK dimaksud untuk kemudian ditetapkan oleh Pengguna Barang.
Hadir dalam kegiatan ini Kepala Kantor Wilayah, Harun Sulianto, Kepala Divisi Administrasi, Muslim Alibar, Kepala Divisi Pemasyarakatan, Sahata Marlen Situngkir, Plt. Kepala Bagian Umum, N.A Triandini Oscar, Kepala Bidang Kemanan, Ridha Ansari, Kepala Subbagian Keuangan, Edi Kurniawan, beserta jajaran.
Humas Kanwil Kemenkumham Babel