Bogor – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung yang diwakili Kepala Bagian Umum, N.A Triandini Oscar, Kepala Bagian Program dan Humas, Sugeng Krsidwiyanto, beserta jajaran Subbagian Program dan Pelaporan ikuti Supervisi Belanja Modal dan Belanja Sewa Tahun Anggaran 2025. Kegiatan dilaksanakan di Wisma Pengayoman Kementerian Hukum dan HAM Cianjur – Bogor pada Rabu-Kamis tanggal 28-29 Februari 2024.
Narasumber pada kegiatan ini, yaitu Analis Anggaran Ahli Muda, Andia Dani Utomo menyampaikan jika penyusunan belanja modal dan belanja sewa harus disertai data dukung yang dibutuhkan seperti RKBMN (Rencana Kebutuhan Barang Milik Negara), KAK (Kerangka Acuan Kerja), RAB (Rencana Anggaran Biaya), Surat Pengantar, dan Dokumen Rencana Pendistribusian. Ia juga menuturkan jika usulan barang harus menggunakan Produk Dalam Negeri yang ada di e-katalog.
Kegiatan dilanjutkan dengan pengecekan terhadap data dukung usulan belanja modal dan belanja sewa Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung yang telah disusun. Lalu pengecekan RKBMN Kantor Wilayah untuk disesuaikan dengan usulan belanja modal dan belanja sewa.
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap usulan belanja modal dan belanja sewa TA 2025, selanjutnya Kanwil Kemenkumham Babel harus melakukan perbaikan sesuai dengan catatan yang diberikan pada Berita Acara Pemeriksaan.
Humas Kanwil Kemenkumham Babel