Jakarta - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung dalam hal ini Analis Sumber Daya Manusia Aparatur ikuti Supervisi dan Pembinaan Disiplin Pegawai di Grand Mercure Hotel Kemayoran Jakarta, pada Senin- Jumat, 4-8 Maret 2024.
Membuka kegiatan, Kepala Biro Sumber Daya Manusia Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM yang disampaikan oleh Analis Sumber Daya Manusia Aparatur Ahli Muda, Benny Daryono mengatakan jika nilai dasar ASN BerAKHLAK dijabarkan dalam kode etik dan kode perilaku ASN. Salah satunya akuntabel, yaitu bertanggung jawab atas kepercayaan yang diberikan, meliputi melaksanakan tugas dengan jujur, bertanggung jawab, cermat, disiplin, dan berintegritas tinggi.
"Core values BerAKHLAK harus dimaknai dengan baik oleh setiap ASN. Tidak hanya sekadar menjadi jargon, melainkan harus diamalkan dan ditujukan untuk kemajuan bangsa. ASN harus bisa mendobrak stigma negatif masyarakat. ASN harus terbiasa memberikan pelayanan yang baik dan sesuai prosedur," ujar Benny.
Benny menuturkan, dalam Undang-undang ASN Pasal 24 ayat (3) disebutkan bahwa Instansi Pemerintah wajib melaksanakan penegakan disiplin terhadap Pegawai ASN serta melaksanakan berbagai upaya peningkatan disiplin Pegawai ASN.
"Penegakan disiplin diharapkan dapat mendorong PNS untuk lebih produktif berdasarkan sistem karier dan sistem prestasi kerja serta berintegritas moral yang dapat menjadi pertimbangan dalam pengembangan karier," tuturnya.
Dikatakan Benny, kegiatan ini merupakan salah satu upaya Kementerian Hukum dan HAM dalam meningkatkan disiplin yakni dengan memberikan pemahaman yang baik dan benar tentang disiplin PNS, serta terwujudnya pemahaman yang sama terhadap peraturan tentang penegakan disiplin PNS.
Oleh karena itu, Benny berharap para peserta dapat menyerap dan mengambil manfaat dari apa yang disampaikan oleh para narasumber. Sehingga dapat memperoleh gambaran terkait penerapan serta implementasi disiplin pegawai serta dapat dijadikan bekal dalam pelaksanaan tugas.
Kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh para ahli terkait Peraturan BKN No.6 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS; Proses Bisnis dan Pengaktifan Kembali Pegawai; Kewenangan BP ASN dalam Penyelesaian Sengketa Pegawai ASN; serta Manajemen Disiplin PNS dengan Aplikasi Integrated.Disipline (IDIS).
Lalu dijelaskan juga terkait Aplikasi SIMWas Inspektorat Jenderal Versi 3.0; Aplikasi Si-Modis (Sistem Informasi Monitoring Hukuman Disiplin); serta Aplikasi E-Kinerja SIMPEG KUMHAM.
Humas Kanwil Kemenkumham Babel