Bangka Barat – Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Kelas I TPI Pangkalpinang, Wahyu Wibisono, Minggu (9/4) mengatakan bahwa pihaknya telah menggelar kegiatan Eazy Passport di Kantor Kementerian Agama Bangka Barat, Sabtu kemarin.
Wahyu Wibisono mengatakan bahwa Eazy Passport merupakan program pelayanan permohonan paspor di luar kantor. Tujuannya untuk meningkatkan pelayanan paspor kepada masyarakat.
"Ini merupakan upaya untuk menjangkau masyarakat yang tinggal jauh dari Kantor Imigrasi Pangkalpinang agar lebih mudah mengurus paspor keberangkatan haji," kata Wahyu.
Kepala Kantor Kemenag Bangka Barat, H. Syarifudin, mengapresiasi kantor imigrasi Pangkal Pinang yang memfasilitasi pembuatan paspor bagi para jemaah haji di Kabupaten Bangka Barat. Sehingga masyarakat tidak perlu langsung datang ke Kantor Imigrasi Pangkalpinang.
Pada kegiatan Eazy Passport ini, Kanim Pangkalpinang berhasil melayani 70 permohonan paspor dengan rincian 51 permohonan paspor baru dan 19 paspor penggantian.
Menurut Kakanim Wahyu, layanan ini dapat diajukan secara kolektif oleh instansi pemerintah /swasta, institusi pendidikan, komunitas ataupun komplek perumahan. Kegiatan seperti ini hanya melayani permohonan paspor baru dan penggantian habis berlaku/ halaman penuh.
"Kegiatan ini tidak melayani penggantian paspor karena rusak atau hilang," kata Wahyu.
Untuk mendapatkan layanan Eazy Passport cukup mudah. Komunitas masyarakat/instansi perlu mendata terlebih dahulu siapa saja anggotanya yang bersedia untuk melaksanakan proses paspor secara kolektif.
Apabila sudah terkumpul paling sedikit 30 orang, perwakilan komunitas masyarakat/instansi dapat mengajukan surat permohonan layanan Eazy Passport ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang.
“Jika telah disetujui, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang akan menjadwalkan pelaksanaan layanan Eazy Passport di lokasi sesuai yang diminta,” kata Wahyu.
Dalam layanan Eazy Passport tidak ada biaya jasa atau biaya tambahan untuk mendapatkannya.
Biaya yang berlaku hanyalah tarif paspor sesuai PNBP yaitu sebesar Rp.350.000,00 untuk paspor biasa dan Rp.650.000,00 untuk paspor elektronik.
Kakanwil Kemenkumham Babel, Harun Sulianto berharap kegiatan ini dapat rutin dilaksanakan sehingga dapat menjangkau seluruh masyarakat di Kabupaten/Kota wilayah Kepulauan Bangka Belitung. “Sehingga masyarakat yang tinggal jauh dari Kantor Imigrasi dapat dengan mudah menerima pelayanan keimigrasian,” ucap Harun yang putera Babel tersebut.
Humas Kanwil Kemenkumham Babel