Tanjungpandan – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung dalam hal ini Divisi Keimigrasian dan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjungpandan gelar Sosialisasi Fungsi Perlindungan WNI dalam Penerbitan Dokumen Perjalanan Republik Indonesia, Kamis (22/6).
Kepala Bidang Perizinan dan Informasi Keimigrasian, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Darori menyampaikan masih banyaknya orang yang menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) karena tergiur gaji yang besar dengan bekerja di luar negeri.
Darori menyampaikan, saat ini potensi kejahatan TPPO ada di sekitar kita, dan dapat mengancam orang-orang di sekitar kita. “Untuk itu, perlu kita tingkatkan kewaspadaan, terutama kepada orang yang akan melintas antar negara tapi tidak memiliki paspor,” kata Darori.
Dijelaskan Darori, jika setiap orang yang membuat paspor wajib mendapatkan perlindungan dari berbagai ancaman tindak kejahatan. Oleh karena itu, pihak Imigrasi akan melakukan wawancara mendalam kepada pemohon paspor untuk mencegah adanya Tenaga Kerja Indonesia (TKI) atau non prosedural.
Darori mencontohkan, kasus TPPO yang pernah terjadi yaitu Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Singapura dan Malaysia yang disekap dan PMI di Timur Tengah yang hilang.
"Tentunya kami harus melindungi warga dari kejahatan perdagangan orang, meskipun di wilayah Bangka Belitung dilihat dari aspek ekonomi, sosial budaya, agama dan politik kemungkinan kecil terjadi," ujarnya.
Namun, lanjut Darori, pemetaan terhadap ancaman TPPO ini harus terus dilakukan dan diwaspadai.
Direktorat Jenderal Imigrasi menyampaikan langkah-langkah strategis untuk mencegah aksi TPPO, yaitu melakukan penegakan hukum secara sinergis dan memaksimalkan peran tim pengawasan orang asing di setiap daerah.
“Modus TPPO ini ada beragam, seperti pernikahan, kawin kontrak, magang kerja, perusahaan scam, dan eksploitasi," ujar Darori.
Humas Kanwil Kemenkumham Babel