Kemenkumham Babel Kembali Harmonisasikan Raperda dan Reperbup Bangka Tengah

WhatsApp Image 2024 06 04 at 15.15.31 2
Pangkalpinang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung selenggarakan rapat harmonisasi terhadap 1 (satu) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dan 3 (tiga) Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Raperkada) Kabupaten Bangka Tengah bertempat di Kantor Wilayah, Selasa (04/06/2024).

Rapat tersebut dalam upaya pembahasan terhadap draf Raperda/Raperbup tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023; Penjabaran Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023; Tata Cara Penyelenggaraan Pelayanan Tera dan Tera Ulang; dan Perubahan atas Peraturan Bupati Bangka Tengah Nomor 18 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Inventarisasi Barang Milik Daerah.

Kepala Bidang Hukum, Eko Saputro dalam sambutannya mengatakan bahwa kegiatan pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi Raperda merupakan amanah dari Pasal 58 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

“Harmonisasi menjadi salah satu syarat formil dalam pembentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 58 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022, oleh karenanya tahapan harmonisasi ini harus dipenuhi demi menghindari cacat prosedural dalam pembentukanya," ujar Eko.

Kegiatan harmonisasi Raperda dan Raperkada yang merupakan salah satu indikator penilaian Indeks Reformasi Hukum (IRH).

“Kantor Wilayah mengajak Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah bersama-sama meningkatkan capaian nilai Indeks Reformasi Hukum di Tahun 2024, salah satu variabel yang menjadi penilaian adalah kegiatan pengharmonisasian Raperda dan Raperkada oleh Kantor Wilayah,” pungkas Eko.

Asisten Pemerintahan dan Kesra, Irwan dalam sambutannya mengapresiasi Kantor Wilayah dalam pengharmonisasian Raperda.

“Kami mengapresiasi Kantor Wilayah yang telah memfasilitasi Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah dalam pengharmonisasian Raperda dan Raperkada, bahwa pembentukan Raperda ini merupakan tindak lanjut atas hasil audit yang dilaksanakan oleh Badan Pemeriksa Keuangan," ujar Irwan.

Kegiatan dilanjutkan dengan rapat pembahasan pasal demi pasal terhadap draf Raperda terkait proses tersebut yang bertujuan untuk melihat kesesuaian draf Raperda dengan ketentuan teknik penulisan sebagaimana diatur dalam Lampiran I dan II Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.

Hadir dari Kantor Wilayah yaitu Koordinator JFT Perancang Muhamad Iqbal, JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan, dan JFU.

Sedangkan dari Kab. Bangka Tengah yaitu Asisten Pemerintahan dan Kesra Irwan, Sekretaris BPKAD Reda Tama, Kepala UPTD Pelayanan Metrologi Legal Hendransyah, Kabid Akuntansi dan Pelaporan BPKAD Suhernawati Nengsih, Kabag Hukum Eka Budianta, Kasubbid Perencanaan dan Data Anom Surojo, JFT Penera Rizky Kurniawan, dan perwakilan dari Inspektorat Daerah Kab. Bangka Tengah.

Humas Kanwil Kemenkumham Babel

WhatsApp Image 2024 06 04 at 15.15.31 2WhatsApp Image 2024 06 04 at 15.15.31 2

 

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
KEPULAUAN BANGKA BELITUNG
PikPng.com school icon png 2780725   Komplek Perkantoran Gubernur, Jl. Pulau Bangka, Air Itam, Kec. Bukit Intan, Kabupaten Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung 33684
PikPng.com phone icon png 604605   +62811717469
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilbabel@kemenkumham.go.id 
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kemenkumhambabel@gmail.com 

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham   linked in kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG


    instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Komplek Perkantoran Gubernur, Jl. Pulau Bangka, Air Itam, Kec. Bukit Intan, Kabupaten Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung 33684
  +62811717469
PikPng.com email png 581646   kanwilbabel@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   kemenkumhambabel@gmail.com 

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI