Bangka Barat - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung lakukan koordinasi ke Sekretariat Daerah Kabupaten Bangka Barat terkait kegiatan Fasilitasi Harmonisasi Raperda (Rancangan Peraturan Daerah), Rabu (7/12).
Tim koordinasi dipimpin oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Fajar Sulaeman Taman), didampingi Perancang Peraturan Perundang-Undangan Ahli Madya (Muhamad Iqbal), Kepala Subbidang Fasilitasi Pembetukan Produk Hukum Daerah (Siti Latifah), beserta staf. Kunjungan tersebut disambut baik oleh Sekretaris Daerah Bagian Hukum Setda Kab. Bangka Barat (Muhamad Saleh).
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Fajar Sulaeman Taman menyampaikan bahwa pengharmonisasian Raperda merupakan ketentuan Pasal 58 ayat 2 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
"Diperlukan peran aktif dan kerja sama Pemerintah Daerah serta OPD Kab. Bangka Barat untuk melakukan harmonisasi Perda maupun Perkada ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kep. Bangka Belitung," ujar Fajar.
Sekretaris Daerah Bagian Hukum Setda Kab. Bangka Barat, Muhamad Saleh menyatakan menerima arahan yang disampaikan oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Fajar Sulaeman Taman terkait harmonisasi sinkronisasi peraturan daerah di Kab. Bangka Barat.
Kegiatan koordinasi dengan Bagian Hukum Setda Kab. Bangka Barat ini untuk mempererat tali silaturahmi yang telah terjalin selama ini. Harapan kedepannya, agar Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kep. Bangka Belitung dengan Pemerintah Daerah serta OPD Kabupaten Bangka Barat terus bersinergi dalam membangun daerah melalui penyusunan peraturan daerah yang berkualitas dan bermanfaat bagi masyarakat.
Humas Kanwil Kemenkumham Babel