Pangkalpinang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung selenggarakan rapat harmonisasi terhadap Raperda (Rancangan Peraturan Daerah) dan Raperkada (Rancangan Peraturan Kepala Daerah) yang berasal dari Kabupaten Bangka Tengah bertempat di Kantor Wilayah, Kamis (07/03/2024).
Pembahasan harmonisasi tersebut dilaksanakan terhadap 1 (satu) Rancangan Peraturan Daerah dan 2 (dua) Raperbup, yakni Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah 2025-2045; Raperbup tentang Tata Cara Pemberian Penghargaan Kepada ASN; dan Raperbup tentang Manajemen Talenta ASN dan Pola Karir PNS.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Kadivyankumham), Fajar Sulaeman Taman mengatakan bahwa kegiatan pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi Raperda merupakan amanah dari Pasal 58 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Diharapkan agar semua mempedomani Pasal 98 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 dan Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2015, dimana keterlibatan JFT Perancang dalam pembentukan Raperda dimulai dari tahap perencanaan, penyusunan, pembahasan/harmonisasi, pengesahan/penetapan, dan pengundangan.
Asisten Administrasi Umum, Ali Imron dalam mengapresiasi Kantor Wilayah yang telah memfasilitasi Pemerintah Kab. Bangka Tengah dalam pengharmonisasian Raperda dan Raperkada, bahwa salah satu urgensi dari penyusunan Raperda Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah 2025-2045 yaitu untuk memastikan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat dapat terus berjalan efektif dan berkelanjutan melalui dokumen perencanaan jangka panjang yang berkualitas.
Kegiatan dilanjutkan dengan rapat pembahasan pasal demi pasal terhadap draf Raperda terkait, proses tersebut bertujuan untuk melihat kesesuaian draf Raperda dengan ketentuan teknik penulisan sebagaimana diatur dalam Lampiran I dan II Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.
Hadir dari Kantor Wilayah adalah Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM Fajar Sulaeman Taman, Kabid Hukum Eko Saputro, Kasubbid Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah Siti Latifah, JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan, dan JFU.
Sedangkan dari Kab. Bangka Tengah yaitu Asisten Administrasi Umum Ali Imron, Kepala Bappeda Joko Triadhi, Sekretaris BKPSDMD Dhani Effendi, Kabag Hukum Eka Budianta, perwakilan Inspektorat Jenderal, dan perwakilan Bagian Organisasi.