Jakarta - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung melalui Divisi Pelayanan Hukum dan HAM pada Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah, melaksanakan konsultasi terkait pembinaan JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan di wilayah, Kamis (18/01/2024).
Koordinasi dilaksanakan oleh Kepala Bidang Hukum, Eko Saputro, S.H., JFT Perancang Madya Muhamad Iqbal, dan Kasubbid Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah, Siti Latifah, S.H.
Koordinasi ini dilaksanakan dalam rangka melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2015 tentang Keikutsertaan Perancang Peraturan Perundang-undangan dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaannya.
Kepala Bidang Hukum, Eko Saputro, menyampaikan bahwa Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung akan melaksanakan kegiatan Pembinaan JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan dan Penguatan Harmonisasi kepada seluruh Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota di wilayah.
Rencananya kegiatan dimaksud diselenggarakan pada bulan Februari 2024. Selain itu, Tim Divisi Pelayanan Hukum dan HAM juga berkonsultasi terkait penilaian angka kredit yang terkonversi dengan sasaran kinerja pegawai dan penilaian indeks reformasi hukum terhadap 2 (dua) variabel yaitu harmonisasi regulasi dan Kompetensi ASN sebagai Perancang daerah yang berkualitasi.
Koordinasi ini diterima oleh Sekretaris Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Ceno Hersusetiokartiko dan Tim Direktorat Fasilitasi Perancangan Peraturan Daerah dan Pembinaan Perancang Peraturan Perundang-undangan, Koordinator Standardisasi dan Bimbingan Perancang Peraturan Perundang-undangan, Andriana Krisnawati, S.H., M.H., dan Koordinator Sistem Informasi Manajemen, dan Penilaian Angka Kredit Perancang Peraturan Perundang-undangan, Ratih Sri Martani, S.E., S.H., M.Si.
Ceno Hersusetiokartiko menyampaikan bahwa kegiatan pembinaan merupakan salah satu fungsi tugas Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan sebagai instansi pembina perancang. Pembinaan penting diberikan untuk meningkatkan kompetensi, pengembangan karir sekaligus pemantauan dan evaluasi pengelolaan jabatan fungsional perancang. Selain pembinaan perancang, akan diberikan penguatan peran kantor wilayah dalam melakukan pengharmonisasian raperda/raperkada.
“Melalui pelaksanaan harmonisasi ini maka dapat diketahui capaian indeks reformasi hukum melalui harmonisasi regulasi di daerah”, ujarnya.
Ratih Sri Martani menambahkan bahwa evaluasi kinerja pejabat fungsional ditetapkan dalam predikat kinerja tahunan yang kemudian dikonversikan ke dalam perolehan angka kredit.
Terkait dengan alur proses penetapan angka kredit yang terkonversi dengan SKP, Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan akan segera melakukan sosialisasi Peraturan Kepala BKN Nomor 3 Tahun 2023 tentang Angka Kredit, Kenaikan Pangkat, dan Jenjang Jabatan Fungsional.
Humas Kanwil Kemenkumham Babel