Kemenkumham Babel Laksanakan Rapat Harmonisasi RAPERDA & RAPERKADA Kab. Bangka Tengah

WhatsApp Image 2024 02 07 at 14.09.03
Pangkalpinang - Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan HAM Kepulauan Bangka Belitung, Kunrat Kasmiri membuka rapat harmonisasi terhadap satu Raperda dan dua Raperkada yang berasal dari Kabupaten Bangka Tengah bertempat di Kantor Wilayah, Selasa (07/2).

Adapun draft Raperda dan Raperkada yang menjadi objek harmonisasi adalah:
- Raperda tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan;
- Raperkada tentang Disiplin Aparatur Sipil Negara; dan
- Raperkada tentang Tata Cara Penganggaran dan Pelaksanaan Belanja Daerah yang Melampaui Tahun Anggaran.

Dalam sambutannya,Kunrat Kasmiri kembali menegaskan bahwa harmonisasi secara mutatis mutandis juga berlaku untuk Raperkada yang dibentuk di daerah.
“Merujuk Pasal 97 D Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022, bahwa pengharmonisasian Raperda Provinsi/Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 dan Pasal 63 berlaku mutatis mutandis terhadap pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Raperkada Provinsi/Kabupaten/Kota” ujarnya.

Mengakhiri sambutannya, Kadiv Pemasyarakatan mengharapkan berharap Kantor Wilayah bisa memberikan kontribusi nyata bagi Pemerintah Daerah.
“Harmonisasi terhadap Raperda/Raperkada dilakukan berdasarkan Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, saya mengharapkan keberadaan Kanwil bisa memberi kontribusi dan manfaat yang nyata bagi Pemerintah Daerah khususnya Kab. Bangka Tengah” pungkasnya.

WhatsApp Image 2024 02 07 at 14.09.32

Asisten Pemerintahan dan Kesra, Irwan, dalam sambutannya mengapresiasi kontribusi Kantor Wilayah dalam pengharmonisasian Raperda.
“Kami mengapresiasi Kantor Wilayah yang telah berkontribusi dalam hal fasilitasi Kabupaten Bangka Tengah dalam pengharmonisasian Raperda dan Raperkada, mohon kami diberikan arahan dan masukan terkait harmonisasi sehingga kami tidak salah melangkah, kami harapkan melalui forum ini produk hukum Kab. Bangka Tengah tidak bertentangan dengan ketentuan lainya” ujar Irwan.

Kegiatan dilanjutkan dengan rapat pembahasan pasal demi pasal terhadap draf Raperda terkait, proses tersebut bertujuan untuk melihat kesesuaian draf Raperda dengan ketentuan teknik penulisan sebagaimana diatur dalam Lampiran I dan II Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.

Hadir dari Kantor Wilayah adalah Kadiv Pemasyarakatan Kunrat Kasmiri, Kasubbid Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah Siti Latifah, JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan, dan JFU.

Sedangkan dari Kab. Bangka Tengah yaitu Asisten Pemerintahan dan Kesra Irwan, Sekretaris Dinas Pendidikan Pangihutan Sihombing, Sekretaris BPKAD Redha Tama, Konsultan BPMD Provinsi Sudarsono, Inspektur Pembantu Syahrial, Kabag Hukum Setda Eka Budianta, dan Kabid Pembinaan BKPSDMD Syaipul Anwar.

KANWIL KEMENKUMHAM BABEL

WhatsApp Image 2024 02 07 at 15.14.45 1WhatsApp Image 2024 02 07 at 15.14.45 1

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
KEPULAUAN BANGKA BELITUNG
PikPng.com school icon png 2780725   Komplek Perkantoran Gubernur, Jl. Pulau Bangka, Air Itam, Kec. Bukit Intan, Kabupaten Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung 33684
PikPng.com phone icon png 604605   +62811717469
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilbabel@kemenkumham.go.id 
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kemenkumhambabel@gmail.com 

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham   linked in kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG


    instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Komplek Perkantoran Gubernur, Jl. Pulau Bangka, Air Itam, Kec. Bukit Intan, Kabupaten Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung 33684
  +62811717469
PikPng.com email png 581646   kanwilbabel@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   kemenkumhambabel@gmail.com 

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI