Pangkalpinang - Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan HAM Kepulauan Bangka Belitung, Kunrat Kasmiri membuka rapat harmonisasi terhadap satu Raperda dan dua Raperkada yang berasal dari Kabupaten Bangka Tengah bertempat di Kantor Wilayah, Selasa (07/2).
Adapun draft Raperda dan Raperkada yang menjadi objek harmonisasi adalah:
- Raperda tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan;
- Raperkada tentang Disiplin Aparatur Sipil Negara; dan
- Raperkada tentang Tata Cara Penganggaran dan Pelaksanaan Belanja Daerah yang Melampaui Tahun Anggaran.
Dalam sambutannya,Kunrat Kasmiri kembali menegaskan bahwa harmonisasi secara mutatis mutandis juga berlaku untuk Raperkada yang dibentuk di daerah.
“Merujuk Pasal 97 D Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022, bahwa pengharmonisasian Raperda Provinsi/Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 dan Pasal 63 berlaku mutatis mutandis terhadap pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Raperkada Provinsi/Kabupaten/Kota” ujarnya.
Mengakhiri sambutannya, Kadiv Pemasyarakatan mengharapkan berharap Kantor Wilayah bisa memberikan kontribusi nyata bagi Pemerintah Daerah.
“Harmonisasi terhadap Raperda/Raperkada dilakukan berdasarkan Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, saya mengharapkan keberadaan Kanwil bisa memberi kontribusi dan manfaat yang nyata bagi Pemerintah Daerah khususnya Kab. Bangka Tengah” pungkasnya.
Asisten Pemerintahan dan Kesra, Irwan, dalam sambutannya mengapresiasi kontribusi Kantor Wilayah dalam pengharmonisasian Raperda.
“Kami mengapresiasi Kantor Wilayah yang telah berkontribusi dalam hal fasilitasi Kabupaten Bangka Tengah dalam pengharmonisasian Raperda dan Raperkada, mohon kami diberikan arahan dan masukan terkait harmonisasi sehingga kami tidak salah melangkah, kami harapkan melalui forum ini produk hukum Kab. Bangka Tengah tidak bertentangan dengan ketentuan lainya” ujar Irwan.
Kegiatan dilanjutkan dengan rapat pembahasan pasal demi pasal terhadap draf Raperda terkait, proses tersebut bertujuan untuk melihat kesesuaian draf Raperda dengan ketentuan teknik penulisan sebagaimana diatur dalam Lampiran I dan II Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.
Hadir dari Kantor Wilayah adalah Kadiv Pemasyarakatan Kunrat Kasmiri, Kasubbid Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah Siti Latifah, JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan, dan JFU.
Sedangkan dari Kab. Bangka Tengah yaitu Asisten Pemerintahan dan Kesra Irwan, Sekretaris Dinas Pendidikan Pangihutan Sihombing, Sekretaris BPKAD Redha Tama, Konsultan BPMD Provinsi Sudarsono, Inspektur Pembantu Syahrial, Kabag Hukum Setda Eka Budianta, dan Kabid Pembinaan BKPSDMD Syaipul Anwar.
KANWIL KEMENKUMHAM BABEL