Tanjungpandan - Dalam upaya fasilitasi penyusunan Naskah Akademik dan pengharmonisasian Raperda (Rancangan Peraturan Daerah) inisiatif DPRD, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung melaksanakan audiensi dengan Sekretaris DPRD Belitung yang dilaksanakan pada Senin, 14 Agustus 2023 bertempat di Ruang Rapat Sekretariat DPRD Belitung.
Tim dari Kantor Wilayah dipimpin oleh Koordinator JFT Perancang Muhammad Iqbal, yang didampingi JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan dan Analis Hukum.
Audiensi diterima secara langsung oleh Sekretaris DPRD Belitung Mirang Uganda, yang didampingi oleh Kepala Bagian Persidangan Imam Fadli, serta Perisalah Legislatif Muda Nazuri.
Muhammad Iqbal dalam audiensi tersebut menyampaikan bahwa Kantor Wilayah melalui JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan telah menyelesaikan penyusunan Naskah Akademik dan draf Raperda yang berasal dari inisiatif DPRD Belitung dengan judul Pemberdayaan Seniman dan Mantan Olahragawan.
Raperda tersebut, telah mencakup keseluruhan proses yang terintegrasi, mulai dari perencanaan sampai dengan pemberdayaan kepada pelaku seniman dan mantan olahragawan oleh Pemerintah Kabupaten Belitung.
Sekretaris DPRD Mirang Uganda dalam audiensi menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kep. Bangka Belitung yang telah memfasilitasi dan membantu DPRD Belitung dalam melaksanakan penyusunan Naskah Akademik dan Raperda inisiatif DPRD Belitung.
Beliau menambahkan, bahwa Raperda tersebut telah diterima dan akan diproses pada Triwulan IV sebagaimana yang telah ditentukan dalam dokumen Propemperda (Program Pembentukan Peraturan Daerah) tahun 2023.
Dalam kesempatan tersebut, Tim Kantor Wilayah juga mengajak Sekretariat DPRD Belitung untuk bersama Bagian Hukum Setda Kab. Belitung untuk memenuhi data dukung penilaian IRH (Indeks Reformasi Hukum) terutama pada variabel tingkat koordinasi dalam harmonisasi regulasi yang berasal dari DPRD Belitung.
Sebagai informasi, bahwa dalam penilaian IRH, terdapat 4 (empat) hal yang perlu dipenuhi, yaitu:
1. Tingkat koordinasi Kemenkumham untuk melakukan harmonisasi regulasi/ memperkuat koordinasi untuk melakukan harmonisasi regulasi;
2. Kompetensi ASN sebagai perancang peraturan perundang-undangan (legal drafter) pusat dan daerah yang berkualitas;
3. Kualitas re-regulasi atau deregulasi berbagai peraturan perundang-undangan berdasarkan hasil reviu; dan
4. Penataan database peraturan perundang-undangan.