Toboali - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kepulauan Bangka Belitung menggelar kegiatan Promosi dan Diseminasi Kekayaan Intelektual Komunal di Hotel Grand Marina, Toboali, Bangka Selatan, Rabu, (8/3).
Tema kegiatan ini adalah "Perlindungan dan Pemanfaatan Kekayaan Intelektual Komunal untuk Peningkatan Ekonomi Daerah". Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Adi Riyanto, selaku Ketua Panitia Penyelenggara, dalam laporannya mengatakan bahwa tujuan kegiatan ini untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman kepada peserta tentang pentingnya Kekayaan Intelektual Komunal dalam melindungi sumber daya genetik, indikasi geografis, pengetahuan tradisional dan ekspresi budaya tradisional yang ada di Kabupaten Bangka Selatan.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kepulauan Bangka Belitung Harun Sulianto dalam sambutannya yang dibacakan oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Eva Gantini, menyebut bahwa di Kabupaten Bangka Selatan, telah terdapat 13 Kekayaan Intelektual Komunal yang didaftarkan terdiri atas 6 Ekspresi Budaya Tradisional meliputi Beraben Gasing, Telo’ Seroja, Tari Nganten Herdek, Kawin Herdek, Tari Tigel, dan Tari Gajah Menunggang. Selanjutnya ada 7 Pengetahuan Tradisional meliputi, Mie Kuah Ikan, Lempah Kuning, Lakso, Bongkol, Belacan Habang dan Kue Bolu Kuci.
Kadivyankumham Eva mengapresiasi hal tersebut dan berharap agar kedepannya masyarakat Bangka Selatan dapat mencatatkan Kekayaan Intelektual Komunalnya karena Kabupaten Bangka Selatan memiliki potensi yang sangat besar dalam hal Kekayaan Intelektual.
"Hargailah potensi alam, budaya dan pengetahuan yang ada di daerah kita dengan menjaga dan melestarikan serta mencatatkannya agar tidak diakui oleh pihak lain" , ujar Eva Gantini.
Bupati Bangka Selatan yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Bangka Selatan, Eddy Supriadi, mengatakan bahwa di Kabupaten Bangka Selatan terdapat banyak potensi untuk bisa didaftarkan Kekayaan Intelektualnya, baik Komunal maupun Personal.
"Kami sebagai pemerintah daerah akan berperan membantu masyarakat, karena masyarakat Bangka Selatan ini masih awam dalam hal ini", ujar Sekda Eddy.
Dalam kesempatan tersebut juga diserahkan Surat Pencatatan Inventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal dari ditjen Kekayaan Intelektual berupa Pengetahuan Tradisional untuk makanan khas "Lakso". Makanan lakso tercatat dengan nomor pencatatan "PT19202300027" dengan Kustodian Dinas pendidikan dan kebudayaan Bangka Selatan. Jenis pengetahuan tradisional kemahiran membuat kerajinan tradisional makanan / minuman tradisional dengan pelapor Elvan Rulyadi. Penyerahannya dilakukan Kadivyankumham Eva Gantini kepada sekda Bangka Selatan Eddy Supriadi.
Narasumber kegiatan ini adalah Nila Manilawati, Penyuluh Hukum Madya dari Ditjen Kekayaan Intelektual Komunal Jakarta, yang membahas terkait Perlindungan Hukum Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) dan Andrie Taufiqullah, Kepala Bidang Pembinaan dan Kebudayaan yang membahas terkait Peran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bangka Selatan dalam melindungi dan melestarikan Kekayaan Intelektual Komunal. Para pesertanya sebanyak 60 orang yang terdiri dari Bagian hukum, Bagian Ekonomi, Setwan DPRD Bangka Selatan, Badan Perencanaan, Pembangunan, Penelitian, Pengembangan Daerah Kab.Bangka Selatan,Dinas Pariwisata, Dinas PTSP Bangka Selatan, Dinas Pertanian, Dinas UMKM, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Komunikasi, Pelaku Seni, Sanggar, Pelaku Ekraf, dan wartawan.
Humas Kanwil Kemenkumham Babel