Sungailiat - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung, menggelar kegiatan Edukasi Pencegahan Pelanggaran Kekayaan Intelektual di Wilayah, bertempat di Hotel Novilla Sungailiat, Selasa, (28/2).
Edukasi kali ini mengusung tema "Dengan Pencegahan Pelanggaran Kekayaan Intelektual di Wilayah, Melindungi Aset Bangsa."
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Kadivyankumham) Kanwil Kemenkumham Babel, Eva Gantini dalam laporannya menyampaikan bahwa kegiatan ini dilaksanakan dengan tujuan untuk memberikan kesadaran kepada peserta akan pentingnya mendaftarkan hak atas Kekayaan Intelektual agar terhindar dari pembajakan/pencurian terhadap hasil karya/produk, serta penggunaan karya/produk tanpa izin.
Bupati Bangka yang diwakili oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Muhtar, mengatakan bahwa Kabupaten Bangka berkomitmen untuk mendaftarkan Kekayaan Intelektualnya, baik Komunal maupun yang Personal. "Hal ini diperlukan agar tidak diakui dan diklaim oleh pihak lain", ujar Muhtar.
Muhtar berharap, kegiatan ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dan pemerintah daerah tentang pencegahan pelanggaran kekayaan intelektual.
Kakanwil Kemenkumham Babel, Harun Sulianto, ketika membuka kegiatan menyampaikan bahwa pihaknya akan berupaya mendorong pendaftaran Kekayaan Intelektual, baik Kekayaan Intelektual Personal maupun Kekayaan Intelektual Komunal.
"Masih banyak masyarakat yang kurang teredukasi terkait Kekayaan Intelektual, padahal dengan mendaftarkan produk, barang atau jasanya, dapat menambah nilai jual", ujar Kakanwil Harun.
Harun juga mendorong pemerintah daerah agar makanan khas, dan budaya tradisi lokal di Kabupaten Bangka untuk didaftarkan/dicatat sebagai Kekayaan Intelektual Kabupaten Bangka. Ia juga berharap, keberadaan Kemenkumham dan kegiatan ini dapat memberikan dampak serta manfaat untuk perekonomian daerah dan masyarakat.
Bertindak sebagai narasumber adalah Subkoordinator Penyelesaian Sengketa Administratif Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham, Noprizal, dan Kepala Bidang Koperasi dan UKM Kabupaten Bangka, Alvian.
Narasumber Noprizal, memaparkan terkait Peran Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa dalam Penyelesaian Pelanggaran Kekayaan Intelektual. Sedangkan narasumber Alfian, menyampaikan materi terkait Peran Pemerintah Dalam Mencegah Pelanggaran Kekayaan Intelektual.
Pada momentum ini, diserahkan juga Surat Pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) Pengetahuan Tradisional (PT) "Begutok/Gegutok" kepada Asisten Perekonomian dan Pembangunan.
Lalu pemberian sertifikat merek bagi Pelaku UMKM "Fazel", “Chibi Snack”, serta 8 merek lainnya yaitu 3 Nanda, Keken, Dapoer Mak Kami, Wfs, AF Alpansy Family, Ilka, Wija Barokah Food & Snack dan Reni Acu kepada Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Pemerintah Kabupaten Bangka.
Hadir dalam kegiatan ini Kepala UPT Penjamin Mutu Polman Babel, Dr. Ilham Ary Wahyudi, dan 60 orang peserta yang terdiri dari Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan di Bangka. Serta para UMKM dan SKPD terkait dengan kekayaan intelektual.
Humas Kanwil Kemenkumham Babel