Pangkalpinang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung lakukan mediasi penyelesaian permasalahan tanah negara di Desa Nibung, Kecamatan Koba, Kabupaten Bangka Tengah, Senin (18/9).
Mediasi dihadiri oleh perwakilan Kanwil Kemenkumham Babel yaitu, Plt. Kepala Bagian Umum, N.A. Triandini Oscar; Perancang Peraturan Perundang-undangan Madya, Muhamad Iqbal; serta staf Subbagian Pengelolaan Keuangan dan BMN.
Sementara itu, dari pihak eksternal dihadiri oleh, Pj Kepala Desa Nibung, Opaldo Adi Bramono; Kabid Aset BPKAD Bangka Tengah, Wanisa; Kabid Pembinaan SMP, Esdrat; Subkoordinator Bagian Pemerintahan Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah, Arif; Kepala Sekolah SMP Negeri 3 Koba, Suaibatul Aslamiah; serta Babinkamtibmas, Bayu Kurniawan.
Sebelumnya, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung mendapatkan informasi adanya aktivitas penanaman pohon kelapa sawit di tanah milik Kantor Wilayah yang kemudian ditindaklanjuti dengan mengajukan permohonan fasilitasi mediasi oleh Kepala Desa Nibung, Bangka Tengah.
Pelaksanaan Mediasi dipimpin oleh Pj Kepala Desa Nibung, Opaldo Adi Bramono, sebagai mediator. Mediasi tersebut membahas kronologi terjadinya penanam kelapa sawit oleh warga.
Dari kegiatan tersebut diperoleh hasil, jika peserta mediasi sepakat agar warga mecabut kelapa sawit yang ditanam di atas tanah negara.
Lalu Kanwil Kemenkumham Babel akan mengeluarkan surat peringatan kepada warga untuk segera mencabut pohon kelapa sawit tersebut.
Humas Kanwil Kemenkumham Babel