Pangkalpinang - Dalam rangka memenuhi salah satu capaian kinerja pada Subbidang Pengkajian, Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM (P3H2) berupa amanah pelaksanaan kegiatan analisis strategi kebijakan Hukum dan HAM - Evaluasi Penerapan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 23 Tahun 2022 tentang Penanganan Dugaan Pelanggaran HAM, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung yang dipimpin oleh Kepala Bidang HAM, Suherman, didampingi Kasubbid P3H2, Poppy Rinafany beserta staf lakukan koordinasi pengumpulan data di Kabupaten Belitung, yakni di Kecamatan Tanjungpandan dan Kecamatan Sijuk, Selasa (10/10).
Kedatangan Tim dari Kantor Wilayah disambut baik oleh Camat Tanjunpandan, Sanwani serta secara terpisah di Kecamatan Sijuk disambut langsung oleh Sekretaris Camat Sijuk, Mastari.
Dalam kesempatan tersebut, Kabid HAM, Suherman menyampaikan bahwa Permenkumham tentang PDP HAM ini dibentuk untuk meningkatkan penanganan dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) sebagai wujud kewajiban dan tanggung jawab pemerintah dalam penghormatan, pelindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM (P5HAM) yang adil, berkepastian hukum, terbuka, akuntabel, mengutamakan kepentingan umum, dan proporsional, dan harapannya dapat mengatasi permasalahan HAM (ringan) di wilayah Kabupaten Belitung.
Camat Tanjungpandan dan Sekcam Sijuk siap mendukung program Pemerintah dalam penanganan dugaan pelanggaran HAM di Kabupaten Belitung. Sejauh ini memang belum ada pelaporan pelanggaran HAM.
"Terkait Permenkumham tentang PDP HAM, permasalahan yang ada di Kecamatan Sijuk biasanya adalah terkait pertanahan dan bersyukur masih bisa diatasi dengan komunikasi antar pemangku kepentingan yang ada. Dengan adanya Permenkumham ini tentunya akan membantu dan menambah pelayanan di masyarakat, khususnya terkait permasalahan (dugaan) pelanggaran HAM," ujar Mustari.
"Dalam praktik di lapangan, permasalahan yang ada di masyarakat biasanya sudah terselesaikan pada level desa melalui mediasi yang diinisiasi oleh para Kepala Desa/Lurah, sehingga sampai saat ini belum ada laporan pengaduan terkait dugaan pelanggaran HAM yang masuk ke kami. Kami siap untuk bersinergi dan kerja sama dengan Kantor Wilayah terutama dalam hal penanganan dugaan pelanggaran HAM di wilayah Kecamatan Tanjungpandan," pungkas Sanwani.
Lebih lanjut, Sawani menyampaikan bahwa Permenkumham tentang PDP HAM sejalan dengan inovasi media pengaduan di Kabupaten Belitung yaitu melalui aplikasi Besadu, dimana setiap warga dapat menyampaikan pengaduan dan akan ditindaklanjuti oleh Perangkat Daerah sesuai dengan hal yang diadukan.
"Kami harap, dapat diberikan sosialisasi mengenai prosedur pelaporan, penanganan, operator aplikasi SIMASHAM sehingga bisa lebih memahami PDP HAM," tambah Sawani.
Tim kemudian melakukan pengambilan data melalui metode wawancara/ interview, sehingga diperoleh data dan masukan terhadap analisis strategi kebijakan Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) terhadap Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 23 Tahun 2022 tentang Penanganan Dugaan Pelanggaran HAM yang nantinya bahan lapangan ini akan menjadi bahan/ data dalam FGD dengan melibatkan para tim evaluasi, unsur akademisi, praktisi dan masyarakat, sehingga dapat tersusun laporan analisis strategi kebijakan beserta rekomendasi ke Pusat.