Pangkalpinang – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung yang diwakili oleh Kepala Divisi Administrasi, Muslim Alibar buka kegiatan Rehabilitasi Pemasyarakatan kepada 140 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang, Selasa (27/02/2024).
Muslim Alibar mengatakan, tujuan dari rehabilitasi sosial bagi penyalahgunaan narkoba adalah suatu proses refungsionalisasi dan pengembangan untuk memungkinkan seorang mampu memelihara pemulihannya serta melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar.
“Diharapkan dengan adanya kegiatan rehabilitasi sosial ini dapat memulihkan kembali kehidupan nya sehingga menjadi contoh yang baik WBP yang lain,” ujar Muslim.
Mulsim mengingatkan agar menjalankan program rehabilitasi ini se-efektif mungkin, diharapkan kedepannya peserta rehabilitasi dapat lebih produktif serta lebih baik kualitas hidupnya juga dapat dijadikan sebagai persiapan Warga Binaan untuk menjalankan fungsi sosialnya di lingkungan masyarakat.
Para peserta rehabilitasi ini diharapkan bisa mendapatkan pelayanan dan jaminan perlindungan terhadap haknya sebagai Warga Binaan Pemasyarakatan serta dapat kembali pulih baik secara biologis, psikologis dan sosial dari ketergantungan terhadap narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya.
Dalam kesempatan ini, Kepala Bidang Brantas BNN Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Kombes Pol Muhammad Arief Dimjati menyampaikan bahwa pihaknya sangat mengapresiasi kegiatan Rehabilitasi Pemasyarakatan yang digelar oleh Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang.
"Kegiatan Rehabilitasi Pemasyarakatan yang dilakukan ini sangat membantu kami dalam melakukan rehabilitasi bagi para pengedar, pecandu dan penyalahguna narkoba," ujarnya.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang, Nur Bambang Supri Handono mengatakan, di tahun 2024 ini, Lapas Narkotika Pangkalpinang melakukan Rehabilitasi Pemasyarakatan terhadap 140 orang Warga Binaan dari total keseluruhan 913 orang.
Nur Bambang menuturkan, rehabilitasi akan dilaksanakan selama 6 bulan dengan 6 tahapan. Yaitu tahapan skrinning warga binaan; asesmen awal dan WHOQOL Awal (Instrumen Penilaian Kualitas Hidup secara umum dan menyeluruh kepada residen Rehabilitasi); Tes Urine Awal; Assesmen Akhir dan WHOQOL Akhir (Instrumen Penilaian Kualitas Hidup secara umum dan menyeluruh kepada residen Rehabilitasi); Tes Urine Akhir; serta Kegiatan harian Residen seperti Morning meeting, Bimbingan Rohani, Olahraga, Konseling, Seminar dan Wrap-Up.
"Terima kasih atas sinergi dan kerja sama dari semua pihak yang mendukung Lapas Narkotika Pangkalpinang untuk mencapai tujuan pemasyarakatan, yakni untuk membentuk Warga Binaan Pemasyarakatan agar menjadi manusia seutuhnya, menyadari kesalahan, memperbaiki diri, serta tidak lagi mengulangi tindak pidana," ujar Kalapas.
Pada kesempatan ini, dilakukan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan UPTD Balai Latihan Kerja Kota Pangkalpinang, serta Dinas Perikanan dan Kelautan terkait Program Pembinaan Kemandirian WBP.
Lalu Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Rumah Alquran Azamtu, serta Kwartir Cabang Pramuka terkait Program Pembinaan Kepribadian Warga Binaan.
Hadir dalam kegiatan ini, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Pangkalpinang (Saiful Bahri Siregar), Ketua Pengadilan Negeri Kota Pangkalpinang (Raden Heru Kuntodewo), Kabid Brantas BNN Provinsi Kep. Bangka Belitung (Kombespol Muhammad Arief Dimjati), serta Kanit 1 Satnarkoba Polresta Pangkalpinang (Ariansyah).
Turut hadir juga Kepala Puskesmas Selindung (Andi Sartono), Pembina Kwartir Cabang Kota Pangkalpinang (Ihsan Riza), Ketua Yayasan Rumah Sahabat Al-Qur'an Azzamtu (Salahudin), Owner Batik Pinang Sirih (Yundarti), serta perwakilan dari UPTD BLK Provinsi Kep. Bangka Belitung, Kementerian Agama Kota Pangkalpinang, BPBD Kota Pangkalpinang, Dinas Perikanan dan Kelautan, Dinas Kearsipan dan Perpustakaan, serta Dinas Kesehatan.
Humas Kanwil Kemenkumham Babel