Sungailiat - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung melalui Bidang HAM lakukan monitoring dan evaluasi Pos Pengaduan HAM di Kecamatan Belinyu dan Riau Silip Kabupaten Bangka, Kamis (10/8).
Kegiatan tersebut merupakan tinindaklanjut dari Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang telah dilaksanakan pada tanggal 25 Mei 2023 antara Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM dengan para Camat di wilayah Kabupaten Bangka tentang Pembentukan Pos Pengaduan HAM di setiap Kantor Kecamatan.
Pos Pengaduan HAM disebutkan dalam Permenkumhan 23 tahun 2022 adalah fasilitas atau sarana penerimaan pengaduan, pemeriksaan administrasi dan konsultasi dugaan pelanggaran HAM.
Pos Pengaduan HAM bertujuan untuk mempermudah akses pengaduan dugaan pelanggaran HAM bagi masyarakat.
Kepala Bidang HAM Suherman dalam kunjungan tersebut menyampaikan kepada pihak Kecamatan, kunjungan ini untuk melihat secara langsung keberadaan Pos Pengaduan HAM yang telah dibentuk, sekaligus memberi bimbingan teknis terkait mekanisme Pelayanan Pengaduan Masyarakat terkait permasalahan HAM.
UUD 1945 dan UU Nomor 39 tahun 1999 tentang HAM mengamanatkan bahwa Penghormatan, Pelindungan, Penegakan, Pemenuhan dan Pemajuan HAM (P5HAM) merupakan tanggung jawab Negara, terutama Pemerintah.
"Dengan adanya Pos Pengaduan HAM ini, membuktikan upaya kita sebagai penyelenggara pemerintahan benar-benar hadir untuk melayani masyarakat," ungkap Suherman.
Suherman menambahkan, setiap pengaduan yang masuk harus ditanggapi oleh petugas pengaduan, termasuk bila pengadu adalah dari kelompok rentan dan berkebutuhan khusus.
Selain itu, Kepala Subbidang Pemajuan HAM Yulizar, memaparkan mengenai peran pihak Kecamatan, mulai dari penyediaan sarana pengaduan berupa informasi sampai menerima pengaduan dan konsultasi.
Kemudian Yulizar menjelaskan mekanisme atau tata cara pengaduan secara langsung atau tidak langsung maupun elektronik agar lebih dipahami oleh petugas Pos pengaduan.
Setiap pengaduan masyarakat yang diterima melalui Pos Pengaduan HAM harus ditindaklanjuti dengan baik dan dilaporkan kepada Kantor Wilayah Kemenkumham Babel.
“Kehadiran Pos Pengaduan HAM di Kantor Kecamatan ini bukan untuk menambah beban pekerjaan Kecamatan, namun sebagai wujud koordinasi, kolaborasi dan sinergitas pelaksanaan tugas-tugas aparat pemerintahan secara komprehensif,” ujarnya.
Tim Bidang HAM juga menyempatkan untuk melihat langsung sarana informasi HAM berupa spanduk dan banner yang telah diserahkan Kantor Wilayah dan sampai saat ini masih terpasang di ruang pelayanan maupun Pos Pengaduan HAM di Kantor Kecamatan tersebut.
Dari pemantauan terhadap Pos pengaduan HAM di 2 Kecamatan tersebut, terdapat beberapa kendala antara lain masih kurangnya sarana dan prasarana maupun pemahaman petugas mengenai apa itu dugaan pelanggaran HAM.
Disampaikan pihak Kecamatan melalui Kasi Ketertiban Umum, dari kekurangan tersebut pihaknya akan berupaya untuk mengoptimalkannya dan siap menjadi perpanjangan tangan Kanwil Kemenkumham Babel dalam memberi pelayanan kepada masyarakat terkait permasalahan HAM.
Diharapkan dari kunjungan yang dilakukan dapat menjadi bahan evaluasi bagi pihak Kecamatan dan Kantor Wilayah untuk terus berbenah menjadi lebih baik lagi.