Tempilang - Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung, Harun Sulianto, yang diwakili oleh Kepala Bidang Pelayanan Hukum (Kabid Yankum), Adi Riyanto, serahkan Surat Pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) “Perang Ketupat”, kepada Wakil Bupati Bangka Barat, Bong Ming Ming , Minggu (12/3).
Surat tersebut diserahkan pada acara Pesta Adat Perang Ketupat dan Sedekah Ruah Tempilang tahun 2023, yang digelar di Pantai Pasir Kuning Tempilang, Bangka Barat. Acara adat ini dilaksanakan setiap tahun, pada minggu ke tiga Bulan Sya'ban, atau yang biasa disebut dengan Bulan Ruah.
Penyerahan tersebut disaksikan secara langsung oleh Pj. Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Ridwan Djamaludin.
Surat pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal yang diserahkan yaitu Ekspresi Budaya Tradisional dengan jenis Upacara Adat-Ritual. Klasifikasinya terbuka, sakral, dan dipegang teguh.
Kustodian dari Kekayaan Intelektual Komunal tersebut yaitu Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Bangka Barat. Wilayah/lokasinya di Kabupaten Bangka Barat, Kepulauan Bangka Belitung. KIK tersebut didaftarkan oleh Muhammad Ali, dengan nomor pencatatan EBT19202300096.
Pj. Gubernur Babel, Ridwan Djamaludin, dalam sambutannya berharap agar Upacara Adat Perang Ketupat ini dapat diperkenalkan lebih luas ke seluruh penjuru dunia. “Perang Ketupat merupakan perang persahabat, dan harus kita jadikan sebagai penguat tali silaturahmi,” pesan Pj. Gubernur Babel.
Wakil Bupati Bangka Barat, Bong Ming Ming menyampaikan, tradisi Perang Ketupat sudah dilaksanakan sejak dahulu oleh masyarakat. “Budaya ini layak untuk dikembangkan, dan saat ini sudah ditetapkan sebagai situs sejarah warisan tak benda nasional,” ujar Wabup Babar.
Perang Ketupat dilambangkan sebagai bentuk perlawanan masyarakat Tempilang terhadap lanur atau perompak yang datang melalui Pantai Pasir Kuning.
Sebagai peringatan atas perlawanan masyarakat Tempilang dalam mengusir perompak yang terjadi di pinggir Pantai Pasir Kuning, maka dilakukan Perang Ketupat dan pelepasan perahu atau nganyot perau pada bulan sya'ban sekaligus memperingati bulan ruah.
Kakanwil kemenkumham Babel Harun Sulianto, selalu mengajak Pemda untuk catatkan Kekayaan Intelektual Komunal, baik berupa pengetahuan tradisional, ekspresi budaya tradisional, sumber daya genetik, maupun potensi indikasi geografis. Dengan dicatakan di Sistem Informasi Kekayaan Intelektual sesuai PP no 56 tahun 2022, maka akan ada perlindungan hukum.
"Cukup banyak makanan khas dan tradisi adat di Babel yang perlu dicatatkan Kekayaan Intelektual Komunalnya," kata Harun yang Putra Babel tersebut.
Dalam pesta adat tersebut hadir Ketua DPRD Babel, Herman Suhadi, Forkopimda Kabupaten Bangka Barat, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bangka Barat, Ketua Adat Desa Tempilang, beserta masyarakat.
Humas Kanwil Kemenkumham Babel