Pangkalpinang - Bertempat di Hotel Bangka City, Kepala Bidang Pelayanan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung (Adi Riyanto) menjadi narasumber dalam kegiatan Bimbingan Teknis Strategi Penguatan Kelembagaan Usaha Bagi Sumber Daya Manusia Pembina UMKM, Rabu (25/10).
Kegiatan Bimbingan Teknis diikuti oleh para Tenaga Penyuluh UMKM Kabupaten/ Kota dan Pegawai Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Babel. Materi yang disampaikan oleh Adi Riyanto adalah Kebijakan Fasilitasi Hak Kekayaan Intelektual bagi UMKM.
Dalam penyampaian materinya, Adi mengatakan jika Pembina UMKM harus dapat mengedukasi dan meningkatkan kesadaran para pelaku UMKM untuk melindungi hasil produknya sejak awal. Kekayaan Intelektual memberikan nilai manfaat secara ekonomi bagi para pemilik kekayaan intelektual.
"Kekayaan Intelektual harus memberikan manfaat kepada para pelaku UMKM, tidak malah menjadi masalah bagi pemiliknya. Dan wujud nyata dari melindungi kekayaan intelektual adalah dengan mendaftarkannya," ujar Adi.
Dikatakan Adi, apabila suatu bisnis dikaitkan dengan sistem perlindungan kekayaan intelektual, maka selesai transaksi bisnis masih ada hak yang dimiliki pemegang HaKI. Hak tersebut yaitu melarang pihak lain dengan tanpa izin melaksanakan hak seperti membuat, memperbanyak, menjual, menyediakan terhadap barang atau jasa yang dilindungi kekayaan intelektual selama kurun waktu perlindungan.
Sebaliknya, bila tidak terlindungi kekayaan intelektual, maka setelah transaksi bisnis selesailah hak milik terhadap barang/ jasa yang dimilikinya.
Adi juga menghimbau seluruh peserta kegiatan yang merupakan pelaku UMKM untuk mendaftarkan kekayaan intelektualnya agar mendapatkan perlindungan hukum dan terhindar dari pelanggaran hak kekayaan intelektual.
Humas Kanwil Kemenkumham Babel