Bangka Barat - Sebagai upaya mengoptimalkan kontribusi dalam meningkatkan pelayanan publik berbasis hasil Survei Indeks Persepsi Korupsi (IPK) dan Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM), Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung melaksanakan evaluasi dan penguatan pelaksanaan survei IPK-IKM Tahun 2024 pada jajaran pegawai Rutan Kelas IIB Muntok, Jumat (12/01/2024).
Kedatangan tim yang dipimpin oleh Kepala Bidang HAM (Suherman), Kasubbid Pengkajian, Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM (Poppy Rinafany), JFU Bidang HAM (Fitriyah dan Hidayat), disambut baik oleh Kepala Subseksi Pengelolaan Rutan Kelas IIB Muntok (Widadi) dan Operator IPK-IKM (Cici Apriyanti).
Kegiatan diawali dengan penyampaian urgensi pelaksanaan survei dan informasi terbaru perubahan domain Survei 3AS dan petunjuk pelaksanaan Survei Persepsi Kualitas Pelayanan dan Survei Persepsi Anti Korupsi serta Indeks Integritas Organisasi (SPKP-SPAK dan Integritas) secara Mandiri Berbasis Elektronik Tahun 2024.
Kepala Bidang HAM, Suherman menyampaikan, menindaklanjuti Pasal 38 Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 90 Tahun 2021 tentang Pembangunan dan Evaluasi Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Instansi Pemerintah, serta Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 29 Tahun 2019 tentang Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, maka penyelenggara pelayanan wajib melakukan Survei Kepuasan Masyarakat secara berkala, dalam hal ini Kemenkumham melalui Badan Strategi Kebijakan Hukum dan HAM telah mengakomodir melalui survei mandiri berbasis elektronik (survei 3AS).
"Kami juga memberikan apresiasi kepada Rutan Kelas IIB Muntok atas pelaksanaan survei IPK-IKM dan integritas selama tahun 2023 dengan nilai rata-rata IPK dan IKM yaitu 17,49 dari 17,50 nilai maksimal, rata-rata responden sebanyak 33 orang dan nilai survei integritas yaitu 99,88. Harapan kami tetaplah konsisten di tahun 2024, dan mendapatkan kembali penghargaan sebagai satker terbaik pada HDKD.
Kasubbid Pengkajian, Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM, Poppy Rinafany menyampaikan terkait adanya wacana ke depan bahwa untuk jumlah responden akan diubah dari minimal 30 responden menjadi 30% responden dari jumlah total responden setiap bulannya. Namun keputusan tersebut masih menunggu surat resmi, dan diharapkan satuan kerja dapat mulai memenuhi secara bertahap.
"Kami berharap seluruh UPT di Babel dapat optimal dalam survei dan mendapatkan hasil yang baik, karena capaian satuan kerja merupakan capaian Kantor Wilayah juga," tutur Poppy.
Kegiatan dilanjutkan dengan pendampingan pengisian survei dengan barcode terbaru dan diskusi terkait permasalahan/ kendala yang sering dihadapi oleh Rutan Kelas IIB Muntok.
Humas Kanwil Kemenkumham Babel