Pangkalpinang - Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung menyerahkan Sertifikat Hak Kekayaan Intelektual yang meliputi Hak Cipta, Merek dan Desain Industri, Kamis, (7/9).
Kegiatan ini dilaksanakan bersamaan dengan Sosialisasi Pencegahan Pelanggaran Kekayaan Intelektual di Swiss-bel Hotel Pangkalpinang yang dihadiri oleh Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Brigjen Pol Anom Wibowo, S.I.K.,M.Si dan Forkopimda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Sertifikat Kekayaan Intelektual yang diserahkan antara lain :
- Surat Pencatatan Cipta atas ciptaan Logo Laris Manis Babel dengan pemegang cipta Eva Gantini;
- Surat Pencatatan Cipta Modul Pekerti dengan pemegang cipta Sahata Marlen Situngkir;
- Surat Pencatatan Cipta Motif Batik Nol Kilometer dan Motif Batik Kubah Timah dengan Pemegang Cipta Dinas Koperasi, UMKM dan Perdagangan Kota Pangkalpinang;
- Surat Pencatatan Cipta Motif Batik Sutong dengan pemegang cipta Santhi;
- Sertifikat Merek Rakenay dan Bang Jo;
- Sertifikat Desain Industri berupa Kain dengan Pemegang Cipta Dekranasda Kabupaten Bangka Tengah.
Penyerahan sertifikat Kekayaan Intelektual ini merupakan agenda rutin yang dilakukan sebagai bentuk Apresiasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung terhadap para pencipta Kekayaan Intelektual.
Kakanwil Harun mengapresiasi para pencipta yang telah sadar akan pentingnya perlindungan kekayaan intelektual terhadap hasil ciptaan.
Kesadaran dalam mencatatkan kekayaan intelektual sangat penting, guna meminimalisir pelanggaran-pelanggaran di bidang kekayaan intelektual seiring dengan perkembangan teknologi. Di samping itu juga diharapkan para penggiat atau kreator kekayaan intelektual dapat terus berinovasi dalam mengembangkan ide-ide yang menghasilkan karya intelektual yang nantinya dapat menjadi aset ekonomi untuk dapat meningkatkan kesejahteraan nasional.
Humas Kanwil Kemenkumham Babel