Pangkalpinang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung melalui Subidang Pemajuan HAM kembali melaksanakan sosialisasi Penanganan Dugaan Pelanggaran HAM di Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang setelah kemarin telah dilakukan di Lapas Kelas IIB Sungailiat. Kegiatan ini adalah sebagai wujud pemberian layanan HAM kepada masyarakat maupun Warga Binaan Pemasyarakatan.
Tim dipimpin langsung oleh Kepala Bidang HAM Suherman yang didampingi oleh Kasubid Pemajuan HAM Yulizar Akhmad Djaya dan staf bidang HAM. Kunjungan tim disambut baik oleh Kasi Binadik Pebri Saddam, Kasubsi Binkeswat Martiansyah beserta staf Binkeswat.
Bertempat di aula Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang, Rabu (25/10/23) sosialisasi ini dilaksanakan dengan peserta yang berjumlah tiga puluh (30) Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).
Suherman menyampaikan terima kasih kepada Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang yang telah memberi kesempatan untuk melaksanakan pemberian informasi kepada Warga Binaan Pemasyarakatan tentang Penanganan Dugaaan Pelanggaran HAM agar WBP memahami terkait Hak Asasi Manusia.
Selanjutnya Suherman menjelaskan bahwa pelanggaran HAM terdiri dari pelanggaran HAM berat, yang penanganannya dilakukan oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. Lalu ada juga pelanggaran HAM ringan yang penanganannya dilakukan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM.
"Mengingat hal tersebut, penanganan dugaan pelanggaran HAM ringan Direktorat Jenderal HAM melalui Kantor Wilayah telah membentuk Pos Penanganan Dugaan Pelanggaran di Kantor Kecamatan setiap Kabupaten dan di Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan dan Imigrasi," ujar Suherman.
Kemudian Yulizar Akhmad Djaya menjelaskan cakupan di dalam hak asasi manusia sangat luas, tidak hanya tentang kekerasan tetapi banyak yang lainnya dengan membaca pemahaman tentang sepuluh (10) dasar hak asasi manusia.
"Terkait laporan aduan pelanggaran HAM dapat dilaksanakan secara lisan maupun tulisan dan dilengkapi dengan data dukung untuk selanjutnya laporan tersebut akan dimasukan ke aplikasi SIMASHAM. Kemudian setelah itu kami sebagai tim di Kantor Wilayah akan menelaah dan memeriksa laporan tersebut termasuk pelanggaran HAM atau tidak," pungkas Yulizar.
Pebri Saddam mengucapkan terima kasih atas kerja sama Subidang Pemajuan HAM dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Babel yang telah bersedia untuk menyampaikan materi Permenkumham Nomor 23 Tahun 2022 tentang penanganan dugaan pelanggaran HAM.
Diharapkan pada kegiatan ini para Warga Binaan Pemasyarakatan yang mengikuti dapat mempelajari materi tersebut, serta dapat menambah ilmu pengetahuan tentang Hak Asasi Manusia.
Humas Kanwil Kemenkumham Babel