Sungailiat - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung dalam hal ini Subbidang Pemajuan HAM sosialisasikan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 23 Tahun 2022 tentang Penanganan Dugaan Pelanggaran HAM di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sungailiat, Selasa (24/10).
Tim dipimpin langsung oleh Kepala Bidang HAM, Suherman yang didampingi oleh Kasubid Pemajuan HAM, Yulizar Akhmad Djaya dan staf bidang HAM. Kunjungan tim disambut baik oleh Kasi Pembinaan Narapidana, Anak Didik dan Kegiatan Kerja, Hardja Henradi Harfa, Kasubsi Registrasi dan Bimbingan Kemasyarakatan, Aris beserta staf Registrasi dan Bimbingan Kemasyarakatan.
Sosialisasi ini dilaksanakan kepada 30 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Tujuan pelaksanaan sosialisasi Penanganan Dugaan Pelanggaran HAM ini adalah untuk mewujudkan pemberian layanan HAM kepada masyarakat maupun Warga Binaan Pemasyarakatan.
Pada kesempatan tersebut, Suherman menyampaikan hak-hak dasar manusia yang sudah dilindungi secara hukum dan secara universal yang membuat sesama manusia harus saling menghormati dan menghargai.
Senada dengan pengertian HAM berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia yang berbunyi “Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia".
Selanjutnya Suherman menjelaskan bahwa pelanggaran HAM adalah perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian, membatasi, dan atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh Undang-Undang.
Kemudian Kasubid Pemajuan HAM, Yulizar Akhmad Djaya menjelaskan Pos Pengaduan Dugaan Pelanggaran HAM adalah fasilitas/sarana penerimaaan pengaduan, pemeriksaan administrasi dan konsultasi dugan pelanggaran HAM.
"Kanal penyampaian aduan diatur dalam Pasal 8, 9, 10, dan 11 Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 23 Tahun 2022 tentang Penanganan Dugaan Pelanggaran HAM yang mengatur tentang penyampaian aduan baik secara langsung maupun tidak langsung," pungkas Yulizar.
Hardja Henradi Harfa mengucapkan terima kasih atas kehadiran tim Bidang HAM dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kep. Babel yang telah bersedia menyampaikan materi Permenkumham Nomor 23 Tahun 2022 tentang penanganan dugaan pelanggaran HAM.
"Semoga kegiatan ini bermafaat kepada kami sebagai aparatur negara dan Warga Binaan Pemasyarakatan Lapas Kelas IIB Sungailiat," ujarnya.
Humas Kanwil Kemenkumham Babel