Kemenkumham Babel Sosialisasikan Permenkumham Tentang Penanganan Dugaan Pelanggaran HAM di Lapas Sungailiat

WhatsApp Image 2023 10 24 at 19.14.20

Sungailiat - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung dalam hal ini Subbidang Pemajuan HAM sosialisasikan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 23 Tahun 2022 tentang Penanganan Dugaan Pelanggaran HAM di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sungailiat, Selasa (24/10).

Tim dipimpin langsung oleh Kepala Bidang HAM, Suherman yang didampingi oleh Kasubid Pemajuan HAM, Yulizar Akhmad Djaya dan staf bidang HAM. Kunjungan tim disambut baik oleh Kasi Pembinaan Narapidana, Anak Didik dan Kegiatan Kerja, Hardja Henradi Harfa, Kasubsi Registrasi dan Bimbingan Kemasyarakatan, Aris beserta staf Registrasi dan Bimbingan Kemasyarakatan.

Sosialisasi ini dilaksanakan kepada 30 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Tujuan pelaksanaan sosialisasi Penanganan Dugaan Pelanggaran HAM ini adalah untuk mewujudkan pemberian layanan HAM kepada masyarakat maupun Warga Binaan Pemasyarakatan.

Pada kesempatan tersebut, Suherman menyampaikan hak-hak dasar manusia yang sudah dilindungi secara hukum dan secara universal yang membuat sesama manusia harus saling menghormati dan menghargai.

Senada dengan pengertian HAM berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia yang berbunyi “Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia".

Selanjutnya Suherman menjelaskan bahwa pelanggaran HAM adalah perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian, membatasi, dan atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh Undang-Undang.

Kemudian Kasubid Pemajuan HAM, Yulizar Akhmad Djaya menjelaskan Pos Pengaduan Dugaan Pelanggaran HAM adalah fasilitas/sarana penerimaaan pengaduan, pemeriksaan administrasi dan konsultasi dugan pelanggaran HAM.

"Kanal penyampaian aduan diatur dalam Pasal 8, 9, 10, dan 11 Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 23 Tahun 2022 tentang Penanganan Dugaan Pelanggaran HAM yang mengatur tentang penyampaian aduan baik secara langsung maupun tidak langsung," pungkas Yulizar.

Hardja Henradi Harfa mengucapkan terima kasih atas kehadiran tim Bidang HAM dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kep. Babel yang telah bersedia menyampaikan materi Permenkumham Nomor 23 Tahun 2022 tentang penanganan dugaan pelanggaran HAM.

"Semoga kegiatan ini bermafaat kepada kami sebagai aparatur negara dan Warga Binaan Pemasyarakatan Lapas Kelas IIB Sungailiat," ujarnya.

Humas Kanwil Kemenkumham Babel

 WhatsApp Image 2023 10 24 at 19.14.20

WhatsApp Image 2023 10 24 at 19.14.20

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
KEPULAUAN BANGKA BELITUNG
PikPng.com school icon png 2780725   Komplek Perkantoran Gubernur, Jl. Pulau Bangka, Air Itam, Kec. Bukit Intan, Kabupaten Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung 33684
PikPng.com phone icon png 604605   +62811717469
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilbabel@kemenkumham.go.id 
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kemenkumhambabel@gmail.com 

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham   linked in kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG


    instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Komplek Perkantoran Gubernur, Jl. Pulau Bangka, Air Itam, Kec. Bukit Intan, Kabupaten Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung 33684
  +62811717469
PikPng.com email png 581646   kanwilbabel@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   kemenkumhambabel@gmail.com 

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI