Pangkalpinang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung pada Jumat, 23 Februari 2024 bertempat di Ruang Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM menerima kunjungan kerja DPRD Kabupaten Belitung dalam rangka konsultasi terkait penyusunan Naskah Akademik dan Rancangan Peraturan Daerah Inisiatif DPRD Kabupaten Belitung tentang Pengelolaan atas Tanah Negara.
Adapun dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kep. Bangka Belitung kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Bidang Hukum Eko Saputro, Kasubbid Fastukkudumda Siti Latifah, Perancang Peraturan Perundang-Undangan Madya Kanwil Kemenkumham Kep. Bangka Belitung Muhamad Iqbal dan Yanto Majid, Analis Hukum Ahli Pertama Heri Sandri. Pemerintah Kabupaten Belitung dihadiri oleh Mirza (Ketua Bapemperda), H. Sukirman (Anggota Bapemperda), Fendi (Anggota Bapemperda), dan Fajar (Pendamping).
Dalam pembukaannya, Eko Saputro selaku Kepala Kepala Bidang Hukum Kanwil Kemenkumham Bangka Belitung menyambut baik kehadiran Ketua Bapemperda beserta Anggotanya. Eko Saputro menyampaikan bahwa konsultasi produk hukum daerah dilakukan agar perda dapat diimplementasikan, tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, dan tidak melanggar Hak Asasi manusia. Permasalahan lain yang terjadi adalah peranan Pemerintah Daerah dalam menjalankan otonomi daerah perlu untuk memperjelas sampai sejauh mana kewenangan yang dimiliki dalam pengaturan status tanah dan lebih mengutamakan pada perhatian pemberian status hak kepada masyarakat.
Mirza, selaku Ketua Bapemperda Kabupaten Belitung menyampaikan bahwa konsultasi terkait fasililitasi penyusunan Naskah Akademik dan Rancangan Peraturan Daerah Inisiatif tentang Pengelolaan atas Tanah Negara. Raperda ini dibentuk untuk mengisi kekosongan hukum dan sebagai dasar untuk pengaturan dengan melakukan singkronisasi kewenangan daerah dalam memberikan izin membuka tanah Negara di Kabupaten Belitung. Permasalahan lain yang terjadi adalah peranan Pemerintah Daerah dalam menjalankan otonomi daerah perlu untuk memperjelas sampai sejauh mana kewenangan yang dimiliki dalam pengaturan status tanah dan lebih mengutamakan pada perhatian pemberian status hak kepada masyarakat.
Menutup pertemuan, Eko menyampaikan bahwa Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM akan turut memfasilitasi pembentukan perda inisiatif dengan melibatkan JFT perancang dalam penyusunan naskah akademik dan raperda.
Humas Kanwil Kemenkumham Babel