Pangkalpinang - Tim Panitia Pengawas Daerah (Panwasda) Pelaksanaan Bantuan Hukum menerima kunjungan koordinasi dari Yayasan LKBH Insan Cita Bangka Belitung di lobby lantai I Kanwil Kemenkumham Babel, Selasa (5/9).
Jaka Zia Utama sebagai perwakilan pengurus dari Yayasan LKBH Insan Cita Bangka Belitung menyampaikan kunjungan ini bertujuan untuk berkoordinasi dan berkonsultasi terkait dengan Verifikasi dan Reakreditasi PBH periode tahun 2025-2027.
“LKBH Insan Cita Bangka Belitung ini merupakan organsasi yang baru didirikan, namun memiliki tujuan untuk langsung menjadi Pemberi Bantuan Hukum yang terverifikasi dan terakreditasi oleh Kemenkumham,” tutur Jaka.
Kepala Subbidang Luhbankum dan JDIH sekaligus anggota Tim Panwasda (Muhamat Ariyanto) menerima langsung kunjungan tersebut. Dalam penyampaiannya, Muhamat Ariyanto menjelaskan bahwa dalam pelaksanaan Verifikasi dan Reakreditasi PBH berpedoman pada Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum beserta aturan pelaksanaanya.
Setidaknya dalam proses Verifikasi dan Akreditasi, para calon Pemberi Bantuan Hukum harus memenuhi beberapa kriteria dan syarat, diantaranya adalah:
1. Berbadan hukum;
2. Memiliki kantor atau sekretariat yang tetap;
3. Memiliki pengurus;
4. Memiliki pelaksana minimal 1 orang advokat dan 3 Paralegal;
5. Memiliki program bantuan hukum minimal dengan pengalaman menangani kasus Litigasi sebanyak 10 kasus pertahun dan Non Litigasi sebanyak 3 Kasus pertahun.
Muhamat Ariyanto menambahkan, bahwa Kanwil Kemenkumham Babel terus mendorong dan mendukung sebanyak mungkin Yayasan ataupun organisasi untuk bergabung menjadi Pemberi Bantuan Hukum yang terverifikasi dan terakreditasi terutama untuk beberapa Kabupaten yang memang belum memiliki perwakilan PBH yang berdomisili di wilayah tersebut.
Diharapkan dengan semakin banyak calon PBH yang ikut Verifikasi dan Akreditasi maka akan semakin meratanya persebaran PBH yang lulus, sehingga aksesbilitas terhadap akses bantuan hukum dapat menjangkau secara lebih luas lagi.