Jakarta - Kepala Desa Sumber Jaya Permai, Kecamatan Pulau Besar, Bangka Selatan (Toha Maksum), dan Kepala Desa Pangkalbuluh, Kecamatan Payung, Bangka Selatan (Marjan), memperoleh Penghargaan Non Litigation Peacemaker (NLP) Tahun 2023 sebagai peserta terbaik Paralegal Justice Award dalam kategori Penyelesaian Berbagai Konflik atau Permasalahan Hukum secara Non Litigasi yang Dihadapi oleh masyarakat di Wilayahnya.
Lalu Lurah Jelitik, Kecamatan Sungailiat, Bangka (Achmad Riyadi), mendapatkan anugerah Paralegal Justice Award Tahun 2023.
Hal tersebut diumumkan pada malam Anugerah Paralegal Justice Award, Kamis (1/6) di Hotel Discovery, Ancol, Jakarta.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly mengatakan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) memandang penting memberikan penghargaan kepada Kepala Desa/Lurah, yang sebagai tokoh masyarakat, aktif dan berhasil dalam setiap penyelesaian sengketa antar warga atau dianggap sebagai “Hakim Perdamaian” di desa.
“Kepala Desa/ Lurah sebagai garda terdepan dalam penyelesaian perkara secara non litigasi atau di luar jalur pengadilan,” ujar Yasonna di Jakarta.
Lebih lanjut Yasonna menjelaskan, Peran Kepala Desa/Lurah sebagai Non Litigation Peacemaker, merupakan bagian dari peran sentral dan strategis Kepala Desa/Lurah, untuk menciptakan stabilitas politik dan keamanan, serta ketertiban di lingkungan masyarakatnya. Oleh karena itu, Kepala Desa/ Lurah diharapkan dapat menjadi Paralegal yang baik.
“Kepala Desa/ Lurah menjadi seorang Paralegal harus didahului dengan pendidikan dan pelatihan melalui Paralegal Academy yang telah dilalui dari tanggal 29 Mei 2023 sampai dengan 31 Mei 2023,” sambung Yasonna.
Pengetahuan hukum yang didapat selama kegiatan Paralegal Justice Academy ditambah pengalaman dalam memimpin warganya menjadikan Kepala Desa/ Lurah mampu mengidentifikasi masalah, melakukan analisis serta mengambil tindakan atau keputusan (penyelesaian) yang tepat atas masalah-masalah yang timbul di warganya.” Ini sangat dibutuhkan sehingga tercipta suasana yang harmoni, damai dan rukun di kalangan warganya.” kata Yasonna
Sementara itu, Kepala BPHN Widodo Ekatjahjana dalam laporannya mengatakan, penyelenggaraan Paralegal Justice Award merupakan bagian implementasi access to justice yang diamanatkan Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
Paralegal Justice Award juga bagian dari Program Prioritas Nasional sejak 2016 hingga saat ini, yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024, dan tertuang dalam Nawacita Presiden RI butir ke empat.
Hadir dan turut memberikan sambutan dalam kegiatan tersebut Ketua Mahkamah Agung M. Syarifuddin.
Hadir bersama para Kepala Desa dalam malam anugerah tersebut Kakanwil Kemenkumham Babel, Harun Sulianto, Plh. Kadivyankumham, Muslim Alibar, serta Kasubbid Luhkum, Bankum, JDIH, M. Ariyanto.
Humas Kanwil Kemenkumham Babel