Kemenkumham Babel Tingkatkan Kesadaran UMKM Desa Namang Tentang Kekayaan Intelektual

WhatsApp Image 2023 10 13 at 13.18.30

Bangka Tengah - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung menghadiri kegiatan Penyuluhan Hukum tentang Hak Kekayaan Intelektual terhadap Pelaku UMKM yang diselenggarakan oleh Mahasiswa KKN Universitas Pertiba Angkatan XXI, Jumat (13/10).

Kegiatan ini dilaksanakan di Kantor Camat Desa Namang dengan menghadirkan 30 peserta dari UMKM di kecamatan Namang.

Membuka kegiatan, Wakil Dekan Fakultas Hukum Universitas Pertiba, Dr. H. Yandi, S.H.,M.H menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan oleh Mahasiswa KKN Universitas Pertiba.

Bentuk perwujudan keberhasilan pelaksanaan KKN adalah dengan terlaksananya kegiatan yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Desa tempat pelaksanaan KKN. Dalam kesempatan ini, mahasiswa KKN di Desa Namang melaksanakan Penyuluhan Hukum kepada Pelaku UMKM tentang Pentingnya Kekayaan Intelektual.

Kegiatan ini diharapkan dapat mendorong pelaku UMKM di Desa Namang agar lebih berkembang dengan lebih peduli akan aset Kekayaan Intelektual.

Kepala Kantor Camat Namang, Machyudi Saputra, S.I.P.,M.IPol, dalam sambutannya mengatakan bahwa penyuluhan hukum seperti ini sangat bermanfaat bagi UMKM yang ada di kecamatan Namang.

"Untuk itu, dengan adanya Mahasiswa KKN Universitas Pertiba sebagai penyelenggara kegiatan, kami turut mendukung dan memfasilitasi dengan menyediakan sarana dan prasarana untuk kelancaran kegiatan, sehingga produk dari UMKM yang ada di Desa Namang kedepan dapat terdaftar dan mendapat pelindungan hukum," ujar Machyudi.

Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Adi Riyanto selaku Narasumber kegiatan menyampaikan materi tentang Pelindungan Hak Kekayaan Intelektual. Dalam paparannya, Adi menjelaskan bahwa pendaftaran Kekayaan Intelektual sangatlah penting. Seperti UMKM yang sangat erat kaitannya dengan Merek.

Kebanyakan dari UMKM tidak mengetahui tentang merek, sehingga sangat banyak brand produk UMKM yang dihasilkan namun belum didaftarkan mereknya. Seperti UMKM yang hadir pada kegiatan ini, hanya 3 UMKM yang telah mendaftarkan merek, ini tentu menjadi tolak ukur untuk melihat rendahnya tingkat kesadaran akan Kekayaan Intelektual.

Dalam membantu UMKM untuk memfasilitasi permohonan merek, Pemerintah telah mengurangi biaya pendaftaran dari Rp.1.800.000,- menjadi Rp.500.000,- dengan syarat melampirkan Surat Rekomendasi Binaan UMKM dari Instansi Terkait, dalam hal ini Dinas Koperasi UMKM, Dinas Perindusterian dan Perdagangan serta Dinas Pariwisata. Sebagian Pemerintah Daerah juga telah memfasilitasi permohonan KI gratis dengan kuota tertentu.

Turut hadir dalam kegiatan ini, Kepala Kantor Camat Desa Namang, Ketua PKK Desa Namang, Wakil Dekan Fakultas Hukum Universitas Pertiba dan jajaran, serta Kepala Bidang Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah Kemenkumham Bangka Belitung beserta staf.

 

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
KEPULAUAN BANGKA BELITUNG
PikPng.com school icon png 2780725   Komplek Perkantoran Gubernur, Jl. Pulau Bangka, Air Itam, Kec. Bukit Intan, Kabupaten Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung 33684
PikPng.com phone icon png 604605   +62811717469
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilbabel@kemenkumham.go.id 
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kemenkumhambabel@gmail.com 

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham   linked in kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG


    instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Komplek Perkantoran Gubernur, Jl. Pulau Bangka, Air Itam, Kec. Bukit Intan, Kabupaten Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung 33684
  +62811717469
PikPng.com email png 581646   kanwilbabel@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   kemenkumhambabel@gmail.com 

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI