Bangka Tengah - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung menghadiri kegiatan Penyuluhan Hukum tentang Hak Kekayaan Intelektual terhadap Pelaku UMKM yang diselenggarakan oleh Mahasiswa KKN Universitas Pertiba Angkatan XXI, Jumat (13/10).
Kegiatan ini dilaksanakan di Kantor Camat Desa Namang dengan menghadirkan 30 peserta dari UMKM di kecamatan Namang.
Membuka kegiatan, Wakil Dekan Fakultas Hukum Universitas Pertiba, Dr. H. Yandi, S.H.,M.H menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan oleh Mahasiswa KKN Universitas Pertiba.
Bentuk perwujudan keberhasilan pelaksanaan KKN adalah dengan terlaksananya kegiatan yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Desa tempat pelaksanaan KKN. Dalam kesempatan ini, mahasiswa KKN di Desa Namang melaksanakan Penyuluhan Hukum kepada Pelaku UMKM tentang Pentingnya Kekayaan Intelektual.
Kegiatan ini diharapkan dapat mendorong pelaku UMKM di Desa Namang agar lebih berkembang dengan lebih peduli akan aset Kekayaan Intelektual.
Kepala Kantor Camat Namang, Machyudi Saputra, S.I.P.,M.IPol, dalam sambutannya mengatakan bahwa penyuluhan hukum seperti ini sangat bermanfaat bagi UMKM yang ada di kecamatan Namang.
"Untuk itu, dengan adanya Mahasiswa KKN Universitas Pertiba sebagai penyelenggara kegiatan, kami turut mendukung dan memfasilitasi dengan menyediakan sarana dan prasarana untuk kelancaran kegiatan, sehingga produk dari UMKM yang ada di Desa Namang kedepan dapat terdaftar dan mendapat pelindungan hukum," ujar Machyudi.
Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Adi Riyanto selaku Narasumber kegiatan menyampaikan materi tentang Pelindungan Hak Kekayaan Intelektual. Dalam paparannya, Adi menjelaskan bahwa pendaftaran Kekayaan Intelektual sangatlah penting. Seperti UMKM yang sangat erat kaitannya dengan Merek.
Kebanyakan dari UMKM tidak mengetahui tentang merek, sehingga sangat banyak brand produk UMKM yang dihasilkan namun belum didaftarkan mereknya. Seperti UMKM yang hadir pada kegiatan ini, hanya 3 UMKM yang telah mendaftarkan merek, ini tentu menjadi tolak ukur untuk melihat rendahnya tingkat kesadaran akan Kekayaan Intelektual.
Dalam membantu UMKM untuk memfasilitasi permohonan merek, Pemerintah telah mengurangi biaya pendaftaran dari Rp.1.800.000,- menjadi Rp.500.000,- dengan syarat melampirkan Surat Rekomendasi Binaan UMKM dari Instansi Terkait, dalam hal ini Dinas Koperasi UMKM, Dinas Perindusterian dan Perdagangan serta Dinas Pariwisata. Sebagian Pemerintah Daerah juga telah memfasilitasi permohonan KI gratis dengan kuota tertentu.
Turut hadir dalam kegiatan ini, Kepala Kantor Camat Desa Namang, Ketua PKK Desa Namang, Wakil Dekan Fakultas Hukum Universitas Pertiba dan jajaran, serta Kepala Bidang Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah Kemenkumham Bangka Belitung beserta staf.