Jakarta - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung melakukan koordinasi dengan Badan Strategi Kebijakan (BSK) Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia, bertempat di Ruang Rapat Puslitbang Hukum, Senin (19/6).
Koordinasi ini dilaksanakan oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Eva Gantini, Kepala Bidang HAM, Suherman, Kepala Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah, Siti Latifah, dan JFU, Fitriyah Kusuma Wardani.
Koordinasi diterima oleh Kepala Badan Strategi Kebijakan (BSK) Hukum dan HAM, Y. Ambeg Paramarta, Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Hukum BSK, Jamaruli Manihuruk, beserta jajaran.
Pada pertemuan ini beliau menyampaikan bahwa pelaksanaan Indeks Reformasi Hukum (IRH) merupakan amanat dari Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2020 tentang Roadmap Reformasi Birokrasi 2020-2024 dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 17 Tahun 2022 tentang Penilaian Indeks Reformasi Hukum (IRH) pada Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah.
"Kanwil Kemenkumham mempunyai peran strategis dalam mendorong tercapainya reformasi hukum di daerah," ucapnya.
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM sebagai instansi vertikal di daerah merupakan perpanjangan tangan Kementerian Hukum dan HAM sebagai leading institution untuk mencapai pembangunan reformasi hukum nasional. Pengukuran dilakukan terhadap 4 (empat) variabel yakni harmonisasi regulasi, peningkatan kompetensi ASN JFT Perancang, mendorong kualitas regulasi/deregulasi, dan penataan database Peraturan Perundang-undangan.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Dra. Eva Gantini, menyampaikan bahwa maksud dan tujuan dilaksanakannya koordinasi ini dalam rangka untuk meminta arahan dari Kepala Badan Strategi Kebijakan Hukum dan HAM beserta jajaran terkait pelaksanaan tugas dan fungsi serta kegiatan evaluasi kebijakan dan Indeks Reformasi Hukum (IRH). Beliau menyampaikan lebih lanjut terkait apa saja yang menjadi peran dan kewenangan Kanwil Kemenkumham selaku tim Sekretariat IRH di daerah dan rincian indikator yang harus diupload oleh tim kerja.
Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan dan diskusi oleh Analis Kebijakan Madya, Edward Sinaga, terkait dengan variabel Indeks Reformasi Hukum (IRH), yang terdiri dari indikator, output, dan petunjuk teknis indikator.