PANGKALPINANG - Bertempat di ruang rapat lantai II Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kep. Bangka Belitung, Jum’at (31/03/2023). Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Eva Gantini didampingi Kabid HAM Suherman, Kasubid Pemajuan HAM Yulizar Akhmad Djaya, Kasubid Pengkajian, Litbang Hukum dan HAM Poppy Rinafany dan Staf Pemajuan HAM mengikuti Live Streaming Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia KemenkumHAM R.I yang mengkaji tentang Undang Undang Pemasyarakatan Dalam Perspektif HAM Dibalik Jeruji Besi.
Pada kegiatan tersebut dihadiri sebagai narasumber Plt. Direktur Jenderal HAM Kemenkumham R.I Dhahana Putra, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia Harkristuti Harkrisnowo dan Center For Detention Studies Gatot Goei.
Hasil dari kajian tentang Undang Undang Pemasyarakatan Dalam Perspektif HAM Dibalik Jeruji Besi menyampaikan :
- Tahanan, Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan mendapatkan pembinaan yang baik dan tidak ada kekerasan selama menjalani Hukum di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) maupun di Rumah Tahanan Negara (Rutan);
- Menegaskan pemberian hak hak kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) tanpa ada perbedaan tindak pidana;
- Harus melakukan mekanisme terhadap penyalahgunaan narkoba tanpa harus dimasukkan ke Lapas tetapi dengan cara di rehabilitasi sesuai dengan Peraturan Perundang undangan yang berlaku;
- Pemasyarakatan harus bekerjasama dengan Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah dalam membuat perubahan Pembinaan didalam Lapas sesuai dengan Undang Undang Pemasyarakatan yang baru;
- Perlunya sosialisasi tentang Pidana dan Terpidana dari Aparat Penegak Hukum terhadap masyarakat agar lebih memahaminya;
Dalam pelaksanaan Undang Undang Pemasyarakatan yang baru telah dilaksanakan pengawasan baik dari internal maupun eksternal.
(KANWIL KEMENKUMHAM BABEL)