JAKARTA (18/01/2023), Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM besertaTim Subbid Kekayaan Intelektual (KI) Kantor Wilayah Kemenkumham Bangka Belitung berkoordinasi dengan Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual di Jakarta. Kedatangan Kadivyankumham dan Tim disambut oleh Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa DJKI Bapak Anom Wibowo S.I.K., M.Si. Koordinasi ke DJKI membahas tentang permasalahan Kekayaan Intelektual yaitu adanya laporan pengaduan terkait pelanggaran atas KI di wilayah Bangka Belitung.
Dalam kunjungan ke DJKI, Adi Riyanto selaku Kepala Bidang Pelayanan Hukum dan bertindak sebagai Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kekayaan intelektual di Kantor Wilayah Bangka Belitung, mendapatkan laporan atas penggunaan merek tanpa izin. Namun untuk menindaklanjuti laporan ini,diperlukannya koordinasi dengan Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa DJKI agar dapat didampingi dalam memproses laporan sampai akhir. Karena kurang nya PPNS di Kantor Wilayah Bangka Belitung yang hanya ada dua orang PPNS,dan minimnya laporan aduan sebelumnya.
"Permasalahan yang ada di wilayah selalu sama, yaitu kurang nya PPNS dan beralihnya ke tempat lain sehingga sulit untuk membentuk Tim ketika ada permasalahan KI dan kebanyakan PPNS yang belum pernah sama sekali menyelesaikan perkara sehingga belum mempunyai pengalaman, ujan Anom.
Ini tentu menjadi perhatian kita. Karena DJKI selalu gencar untuk meningkatkan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) dengan peningkatan permohonan KI baik itu merek,cipta,paten,desain industri dan lain-lain,namun kurang memperhatikan terkait perlindungan hukum nya. Bahwa yang harus di pahamai,dengan meningkatnya pendaftaran KI maka tentu akan memicu peningkatan pengaduan pelanggaran KI. Maka disini lah peran Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa DJKI untuk menyeimbangkan antara permohonan dan perlindungan hukum nya,sehingga bagi pemohon yang telah mendaftarkan produk mereka dapat merasa aman dan terlindungi secara hukum.
Eva selaku Kadivyankumham Kanwil Bangka Belitung, menyampaikan kepada Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa agar berkenan untuk membantu dan mendampingi Kanwil Babel dalam menerima dan memproses aduan pelanggaran KI ini sampai selesai. Dan jika memungkinkan, untuk dapat mengirimkan Tim Penyidikan dari DJKI agar dapat terjun langsung ke Babel sekaligus memberikan pemahaman terkait bagaimana alur proses penyelesaian sengketa.
Diakhir koordinasi, Eva menyampaikan bahwa laporan tingkat pelanggaran KI di wilayah Bangka Belitung sangat kecil dan menunjukkan bahwa tingginya kesadaran KI bagi pelaku UMKM di Bangka Belitung.