Bangka Tengah – Mewakili Kepala Divisi Keimigrasian, Teguh Setiadi selaku Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung membuka Rapat Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) Tingkat Kabupaten di Hotel Soll Marina, Bangka Tengah, Senin (28/8).
Dalam sambutannya, Teguh Setiadi menyampaikan, Warga Negara Asing yang melakukan beragam kegiatan di wilayah hukum Indonesia perlu mendapat perhatian semua pihak. Oleh karena itu, koordinasi antar instansi terkait dalam rangka menyamakan persepsi dalam hal pengawasan kegiatan Orang Asing di daerah sesuai dengan bidang tugas masing-masing mutlak dilakukan, khususnya di wilayah Pulau Bangka.
"Kehadiran orang maupun investasi asing, memang sangat dibutuhkan sepanjang membawa manfaat bagi pembangunan dan pengembangan daerah. Namun, kita juga harus memperhatikan dampak negatifnya yang harus diwaspadai bersama. Untuk itu, kehadiran Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) di Kabupaten Bangka Tengah sebagai wadah tempat tukar-menukar informasi sehubungan dengan perlintasan, keberadaan dan kegiatan orang asing di Kabupaten Bangka Tengah merupakan hal yang sangat penting dan wajib untuk dilakukan," kata Teguh.
Rapat TIMPORA Kabupaten Bangka Tengah ini merupakan implementasi dari Pasal 66 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dimana pengawasan keimigrasian meliputi pengawasan terhadap Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA).
Pengawasan terhadap Warga Negara Asing yang meliputi pengawasan lalu lintas orang asing yang masuk dan keluar Wilayah Indonesia, serta pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing di Wilayah Indonesia.
Seperti yang kita ketahui bersama, Imigrasi telah berhasil melalui berbagai zaman dengan tantangannya masing-masing dan masih tetap hadir menjaga kedaulatan negara. Namun, keberhasilan yang telah dicapai masih terus memerlukan berbagai penyesuaian seiring dengan perkembangan zaman dan situasi global. Kemudian, kondisi Indonesia pasca pandemi Covid-19, geliat perbaikan diberbagai sektor masyarakat mulai kembali normal.
Direktur Jenderal Imigrasi menekankan dalam hal pemberian izin masuk terhadap Warga Negara Asing haruslah dilakukan secara selektif, salah satunya adalah pemberian izin masuk terhadap Warga Negara Asing oleh Kementerian Hukum dan HAM.
Dengan dilaksanakan rapat koordinasi Rapat Timpora ini diharapkan dapat menjadi wadah bertukar informasi berdasarkan tugas dan fungsi instansi masing-masing serta dapat membangun komitmen dan kesadaran serta sikap kekeluargaan.
Kegiatan dilanjutkan dengan Operasi Gabungan ke beberapa Perusahaan di Kabupaten Bangka Tengah.
Humas Kanwil Kemenkumham Babel