Pangkalpinang, (28/11/2022) - Bertempat di Ruang Rapat Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Universitas Bangka Belitung diadakan Rapat Koordinasi dan Kerja Sama Penyusunan Legislasi Daerah antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kepulauan Bangka Belitung dengan LPPM Universitas Bangka Belitung.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan serta Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2015 Tentang Keikutsertaan Perancang Peraturan Perundang-undangan dalam pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dan pembinaannya.
Dalam kesempatan ini Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung dihadiri oleh Kepala Bidang Hukum, Eko Saputro, S.H., beserta Drs. Zulkarnaen, S.H., M.H., Yanto Majid, S.H., M.H. dan Ismail, S.H., M.H., sebagai JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan, sementara dari LPPM Universitas Bangka Belitung langsung diterima oleh Wahyudin sebagai Kepala LPPM Universitas Bangka Belitung.
Pada kesempatan ini diperoleh kesepakatan untuk bersama-sama menguatkan Koordinasi dan Kerja Sama Penyusunan Naskah Akademik dan draft Rancangan Peraturan Daerah yang menempatkan sesuai kewenangan masing-masing. Koordinasi ini akan ditindaklanjuti langsung secara teknis untuk mencapai sebuah Rancangan Peraturan Daerah yang berkualitas dalam implementasinya di masyarakat Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.