Tanjungpandan (14/8/2023) - Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung Harun Sulianto, Senin (14/8) membuka kegiatan Kerja Sama Pemantauan/ Pengawasan di Bidang Kekayaan Intelektual dengan Instansi Terkait di Wilayah Pulau Belitung.
Kakanwil Harun mengapresiasi pihak-pihak yang telah berpartisipasi dalam melindungi Hak Kekayaan Intelektualnya yang telah terdaftar resmi pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), serta para pelaku usaha yang taat hukum.
Kegiatan yang digelar di Hotel BW Suites Tanjungpandan tersebut bertujuan agar masyarakat mengetahui perlindungan hukum atas Hak Kekayaan Intelektual, karena kita harus menyadari pentingnya mendaftarkan hak atas kekayaan intelektual agar terhindar dari pembajakan serta penggunaan karya/ produk tanpa izin.
Kegiatan tersebut diikuti oleh 60 orang peserta yang berasal dari Dinas terkait dan UMKM di Kabupaten Belitung dan Belitung Timur.
Narasumber pada kegiatan tersebut adalah Cecep S. Hidayat (Subkoordinator Pencegahan, Ditjen Kekayaan Intelektual) yang menyampaikan materi “Meningkatkan Perlindungan Kekayaan Intelektual Melalui Sinergitas & Kolaborasi Stakeholder”.
Sedangkan narasumber lainnya adalah Septi A (Kabid Perencanaan, Pengembangan Iklim & Promosi Penanaman Modal DPMPTSPP Kabupaten Belitung) yang membawa materi terkait “Pentingnya Kekayaan Intelektual dalam Investasi".
Dalam kegiatan tersebut juga dilakukan Perjanjian Kerja Sama antara Kanwil Kemenkumham Babel dengan Kanwil Direktorat Jenderal Bea Cukai Sumatera Bagian Timur.
Salah satu ruang lingkup perjanjian tersebut meliputi kerja sama operasional bersama barang impor yang diduga melanggar hak kekayaan intelektual.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Babel, Eva Gantini mengatakan selama periode Januari - Agustus 2023, hanya ada 143 permohonan merek; 245 permohonan hak cipta; serta 42 kekayaan intelektual komunal dari Bangka Belitung.
"Hal ini masih relatif sedikit jika dibandingkan dengan UMKM yang ada," kata Eva.
Wakil Bupati Belitung Isyak Meirobie juga menjelaskan kepada peserta bahwa kesadaran melindungi KI ini jarang dimiliki oleh para pewirausaha muda. Banyak orang membangun brand namun lupa untuk melindunginya, sehingga merek tersebut dapat berpotensi diambil/ dicuri pihak lain.
Di acara tersebut diserahkan Sertifikat Hak Cipta kepada Wakil Bupati Belitung, Isyak Meirobie, atas Ciptaan Sistem Pelayanan Kesehatan Terintegrasi (SEHATI). Lalu Sertifikat Merek “Just Mind”, “Umak Rogaya” dan “Morenji” kepada Dinas Koperasi dan UKM Belitung.
Selain itu, diserahkan juga Sertifikat Penghargaan Kekayaan Intelektual kepada Sepiak Belitong, yang telah berkomitmen dalam menjaga dan memperjualbelikan barang-barang yang tidak melanggar kekayaan intelektual.
Hadir dalam kegiatan tersebut, Kepala Kantor Bea Cukai Pangkalpinang, M. Munif; Kepala Kantor Bea Cukai Tanjungpandan Isnu Irwanto, Kepala Lapas Kelas IIB Tanjungpandan, Mahendra Sulaksana; Kepala Kanim Kelas II TPI Tanjungpandan, Suyatno; Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Adi Riyanto; Kasat Reskrim Polres Tanjungpandan, AKP Jean Alvin; Ketua Pengadilan Negeri Tanjungpandan, Patanuddin; dan Kasi Datun Kejari Tanjungpandan, Ronald Regianto.
DIVYANKUMHAM KEMENKUMHAM BABEL