Pangkalpinang, (15/12/2022) - Tim Panwasda Kanwil Kemenkumham Babel dipimpin langsung oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Babel, Dra. Eva Gantini, S.H., M.Si laksanakan rapat di ruangan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM terkait hasil kegiatan monitoring dan verifikasi lapangan yang dilaksanakan pada 14 Desember 2022 guna pemenuhan data dukung penanganan atas pelanggaran Standar Layanan Bantuan Hukum yang dilakukan oleh Organisasi Bantuan Hukum pada wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari kegiatan penanganan dan penindakan aduan yang telah dilaksanakan oleh Tim Panwas Pusat dari BPHN secara virtual melalui zoom meeting pada hari Selasa (13/12).
Dalam rapat tersebut, Tim Panwasda Kanwil Kemenkumham Babel dipimpin Muhamat Ariyanto, S.H., M.H memaparkan hasil temuan tim terkait fakta dan keadaan yang sebenarnya ada di lapangan. Data dan fakta tersebut diperoleh berdasarkan hasil wawancara yang dilakukan oleh Tim Panwasda Kanwil Kemenkumham Babel di Pengadilan Agama Pangkalpinang Kelas IA, Kelurahan Gabek Satu serta Kediaman Klien Penerima Bantuan Hukum.
Dalam rapat tersebut, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM menyampaikan agar tim senantiasa cermat dan kritis dalam memahami dan menelaah fakta dan data yang diperoleh di lapangan. Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Babel juga memberikan arahan kepada tim untuk segera menyusun laporan berdasarkan fakta dan data yang diperoleh sebagai data dukung tambahan untuk memperkuat laporan dan rekomendasi yang sudah diberikan ke Badan Pembinaan Hukum Nasional Republik Indonesia (BPHN RI) sebelumnya.
Hasil monitoring dan koordinasi dari Tim Panwasda Kanwil Kemenkumham Babel tersebut nantinya akan dikirimkan ke Tim Panwas Pusat BPHN dalam bentuk laporan sebagai bahan pertimbangan dan dasar pengambilan tindakan bagi organisasi bantuan hukum.
SUBBID LUHBANKUM JDIH