Jakarta - Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Kadivyankumham) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung, Eva Gantini, didampingi Kepala Subbidang Administrasi Hukum Umum (AHU), M. Bang Bang dan JFT Pranata Komputer, kunjungi Direktorat Fasilitasi Perancangan Peraturan Daerah dan Pembinaan Perancang Peraturan Perundang-Undangan Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum dan HAM RI, Senin, (11/9).
Tim konsultasi diterima dengan baik oleh Direktur Fasilitasi Perancangan Peraturan Daerah dan Pembinaan Perancang Peraturan Perundang-Undangan, Nuryanti Widyastuti. Dalam kesempatan ini, Nuryanti mengatakan bahwa dengan telah dibuatnya aplikasi SIPPDAH (Sistem Informasi Pengharmonisasian Peraturan Daerah), maka diharapkan Kanwil Kemenkumham Babel dapat melengkapi dan mengupload data yang wajib dipenuhi.
"Pada waktunya nanti, akan dibuat Anugerah Legislasi yang didasarkan atas penilaian dari kelengkapan dokumen dalam pengharmonisasian Rancangan Peraturan Peraturan Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah,"
Lebih lanjut, Kadivyankumham Eva menanyakan terkait bagaimana menyikapi penyusunan Naskah Akademik yang hanya melibatkan akademisi, dan tidak melibatkan JFT Perancang Peraturan Perundang-Undangan."
"Tidak adanya keterlibatan Perancang Peraturan Perundang-Undangan dalam penyusunan Naskah Akademik tidak membuat Naskah Akademik tersebut menjadi tidak sah, namun hanya cacat prosedur," ujar Nuryanti menanggapi. Oleh karenanya, menurut Nuryanti, penting bagi pihak Kanwil Babel untuk dapat merangkul pemerintah daerah, dan tetap mengingatkan manakala masih terdapat hal-hal yang belum sesuai.
Nuryanti juga mengapresiasi adanya terobosan dalam layanan harmonisasi yang dilakukan Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Babel, yakni percepatan layanan dari 14 hari menjadi 7 hari.
Humas Kanwil Kemenkumham Babel