Pangkalpinang - Bertempat di Halaman SMP Negeri 2 Pangkalpinang, Penyuluh Hukum Ahli Muda, Sudihastuti didampingi Penyuluh Hukum Ahli Pertama, Fajar Husein dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung melaksanakan Penyuluhan Hukum Anti Korupsi kepada Pelajar SMP Negeri 2 Pangkalpinang, Sabtu (23/9).
Turut hadir pada kegiatan tersebut, Kepala Sekolah SMPN 2 Pangkalpinang, Herlina didampingi Wakil Kepala Sekolah dan Guru pada SMPN 2 Pangkalpinang.
Herlina menyampaikan selamat datang dan terima kasih kepada Kanwil Kemenkumham Babel karena telah memenuhi undangan sekolah untuk melaksanakan penyuluhan. Beliau juga berharap kepada anak didik, agar mengikuti penyuluhan dengan aktif dan menambah wawasan hukum terkait Budaya Anti Korupsi bagi Pelajar.
Bertindak sebagai Narasumber dalam hal ini Penyuluh Hukum Ahli Muda, Sudihastuti didampingi Penyuluh Hukum Ahli Pertama, Fajar Husein. Disampaikan materi terkait Budaya Anti Korupsi guna meningkatkan kesadaran dan pemahaman hukum pelajar SMP Negeri 2 Pangkalpinang melalui kegiatan penyuluhan hukum serta penyebarluasan informasi dan pengetahuan hukum terkait menumbuhkan budaya anti korupsi sejak dini dalam keseharian bagi pelajar.
Penyuluhan Hukum ini dihadiri peserta sebanyak 300 orang pelajar yang berasal dari Siswa Siswi Kelas IX SMPN 2 Pangkalpinang sangat antusias mengikuti penyuluhan hukum tersebut. Dilaksanakan kegiatan penyampaian materi dan permainan interaktif dengan pelajar guna mencairkan suasana dan mempermudah proses pemahaman pelajar terkait Budaya Anti Korupsi.
Humas Kanwil Kemenkumham Babel