Bangka - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kepulauan Bangka Belitung melalui Penyuluh Hukum, turut memberikan dukungan langsung dalam mewujudkan Proyek Penguatan Profil Pelajar Pancasila pada SMP Negeri 3 Pemali sekaligus pelaksanaan inovasi program layanan penyuluhan hukum PIJAR yakni Penyuluh Edukasi Pelajar (9/3/2024).
Tim dipimpin langsung oleh Kepala Subbidang Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum dan JDIH, Muhamat Ariyanto didampingi JFT Penyuluh Pertama, Fajar Husein. Tim Kanwil Kemenkumham Babel disambut oleh Kaur Kurikulum SMP Negeri 3 Pemali, Wenny Giyanita serta Para Guru SMP Negeri 3 Pemali.
Mewakili Kepala SMP Negeri 3 Pemali, dalam sambutannya Wenny menyampaikan bahwa dalam menyukseskan Proyek Penguatan Profil Pelajar Pancasila (P5) mengusung tema “Mari Hindari Perundungan, Wujudkan Suasana Lingkungan Sekolah yang Aman, Nyaman dan Bahagia”.
“Kehadiran Kanwil Kemenkumham saat ini merupakan salah satu langkah yang dilakukan Sekolah untuk mendukung P5 dengan membekali siswa/siswi pengetahuan dan materi terkait hukum sebagai fondasi awal,” ucap Wenny.
Kepala Subbidang Luhbankum dan JDIH dalam sambutannya juga menjelaskan bahwa Kanwil Kemenkumham Babel sangat mendukung Proyek Penguatan Profil Pelajar Pancasila (P5) dalam Kurikulum Merdeka. Beliau turut menyampaikan bahwa kegiatan ini selaras dengan inovasi layanan penyuluhan hukum Kanwil Kemenkumham Babel yakni PIJAR (Penyuluh Edukasi Pelajar).
“Kegiatan oleh SMP Negeri 3 Pemali ini juga sangat berkaitan dengan program Penyuluhan Hukum Kanwil Kemenkumham Babel yakni PIJAR yang salah satu topik pentingnya adalah mengangkat soal Gerakan Anti Bullying di kalangan Pelajar,” tambah Ariyanto.
Bertindak sebagai Narasumber yakni Kepala Subbidang Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum dan JDIH, Muhamat Ariyanto berkolaborasi dengan Penyuluh Hukum Ahli Pertama, Fajar Husein yang menyampaikan materi terkait Bullying.
Kegiatan ini dihadiri Siswa/Siswi Kelas 7 SMP Negeri 3 Pemali sebanyak 83 orang yang sangat antusias mengikuti Penyuluhan dan dibarengi dengan diskusi dan tanya jawab tersebut.
SUBBID LUHBANKUM DAN JDIH