Pangkalpinang - Kepala Subbidang Penyuluh Hukum, Bantuan Hukum dan JDIH, Muhamat Ariyanto didampingi Penyuluh Hukum Ahli Pertama, Fajar Husein menerima kunjungan dan memberikan layanan konsultasi hukum kepada masyarakat, pada Selasa (09/01/2024). Konsultasi hukum kali ini berkaitan dengan masalah hukum yang dihadapi oleh warga Kelurahan Asam Kota Pangkalpinang.
Dengan memanfaatkan layanan konsultasi hukum yang disediakan oleh Kanwil Kemenkumham Babel, masyarakat tersebut mendapatkan pandangan/ pendapat hukum atas masalah hukum yang dihadapi. Secara spesifik, masyarakat tersebut menanyakan terkait dengan akses layanan pendampingan pengacara gratis oleh negara alias bantuan hukum.
Dalam penyampaiannya, Ariyanto menyampaikan bahwa Kanwil Kemenkumham Babel telah bekerja sama dengan 8 Pemberi Bantuan Hukum (PBH) yang telah terakreditasi dan terverifikasi.
"Silakan masyarakat memilih salah satu dari 8 PBH tersebut untuk mendampingi keluarga yang sedang berhadapan dengan hukum," ujar Ariyanto.
Syarat untuk mendapatkan layanan sangat mudah, yaitu hanya dengan melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari pejabat setempat.
Lebih lanjut Ariyanto menyampaikan bahwa layanan tersebut 100% tidak dipungut biaya alias gratis bagi masyarakat yang tidak mampu.
"Silakan masyarakat memanfaatkan semaksimal mungkin layanan ini, karena memang diperuntukkan bagi masyarakat yang mencari keadilan dan untuk melindungi hak-hak hukum bagi setiap warga negara," sambung Ariyanto.
Sampai sejauh ini, Kanwil Kemenkumham Babel secara konsisten dan berkelanjutan selalu menerima masyarakat untuk melakukan konsultasi hukum baik secara online maupun datang secara langsung ke Kantor Wilayah.
Humas Kanwil Kemenkumham Babel