PANGKALPINANG, (19/12/2022) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung menerima kunjungan dari masyarakat Kelurahan Semabung Lama Kecamatan Bukit Intan Kota Pangkalpinang yakni Melly yang datang beserta keluarganya. Kedatangannya bertujuan untuk bertanya terkait ketentuan hak asuh anak menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Melly beserta keluarga langsung diterima dan ditemui oleh Kepala Subbidang Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum, dan JDIH, Muhamat Ariyanto beserta Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkumham Babel, Sudihastuti dan Fajar Husein.
Berdasarkan keterangan dari Melly, permasalahan hak asuh anak ini sudah sampai ke tahapan banding dan dimenangkan oleh mantan suaminya. Melly menyampaikan bahwa dirinya tidak rela melepaskan hak asuh anaknya kepada sang mantan suami yang kerap melakukan tindakan yang tidak mengenakkan serta menyebabkan anak berada di bawah tekanan yang menurut penyampaiannya akan berdampak buruk bagi tumbuh kembang kedua anaknya. Melly meminta saran dan pandangan dari Kanwil Kemenkumham Babel terkait mekanisme dan langkah yang harus diambil agar hak asuh anak tersebut tidak beralih ke mantan suaminya. Atas permasalahan tersebut, Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkumham Babel, Sudihastuti menyarankan agar pihak Melly dan Keluarga untuk datang ke Polresta terdekat dengan maksud mengajukan permohonan fasilitasi mediasi agar masalah tersebut dapat diselesaikan secara kekeluargaan dan mengedepankan yang terbaik bagi tumbuh kembang kedua anaknya.
Turut disampaikan agar pihak Melly dan Keluarga untuk senantiasa mempersiapkan bukti dan dasar yang kuat sebagai dasar pertimbangan untuk mencegah jatuhnya hak asuh anak kepada sang mantan suami, terutama kesaksian dan keterangan dari kedua anaknya yang merupakan bukti dan kesaksian mahkota dari tindakan sang mantan suami. Turut disampaikan Penyuluh Hukum lainnya, Fajar Husein bahwa Kanwil Kemenkumham Babel akan selalu senantiasa terbuka untuk memberikan pandangan dan saran hukum jika nantinya masih terdapat hal-hal yang kurang dipahami dan dimengerti oleh pihak pemohon konsultasi.
SUBBID LUHBANKUM DAN JDIH