Pangkalpinang, (23/12/2022) - Panitia Pengawas Daerah Bantuan Hukum Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melaksanakan kegiatan klarifikasi atas temuan pelanggaran dengan salah salah satu Organisasi Bantuan Hukum yang berada di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Babel, Eva Gantini, didampingi kepala Bidang Hukum, Eko Saputro dan Kepala Subbidang Penyuluhan Hukum Bantuan Hukum dan JDIH, Muhamat Ariyanto beserta Staf.
Kegiatan klarifikasi ini dilakukan menindaklanjuti temuan panitia pengawas daerah bantuan hukum Provinsi Kepulauan Bangka Belitung terkait adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh salah satu Organisasi Bantuan Hukum di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dalam proses pemberian bantuan hukum kepada masyarakat.
Membuka kegiatan ini, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Babel, Eva Gantini menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk tanggung jawab dari panitia pengawas daerah untuk senantiasa terus memastikan bahwa pelaksanaan pemberian bantuan hukum kepada masyarakat berjalan dengan baik dan sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku. Beliau juga menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk sikap dari panitia pengawas daerah untuk bersifat netral dan mendengar keterangan dari kedua belah pihak agar terciptanya keputusan yang adil dan baik bagi semua pihak.
Di kesempatan yang sama, Kepala Bidang Hukum, Eko Saputro menambahkan tentang betapa pentingnya bagi organisasi bantuan hukum untuk senantiasa ber pedoman kepada UU Bantuan Hukum serta Standar Layanan Bantuan Hukum yang sudah dibentuk agar organisasi bantuan hukum terhindar dari segala bentuk pelanggaran serta hukuman jika melanggar ketentuan yang berlaku.
SUBBID LUHBANKUM JDIH