Pangkalpinang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung melalui Pejabat fungsional penyuluh hukum mengunjungi Masyarakat Kelurahan Selindung Baru, Kecamatan Gabek, Kota Pangkalpinang, Senin (6/3/2023).
Kunjungan ini dilakukan dalam rangka memberikan penyuluhan hukum kepada kelompok kadarkum Kelurahan Selindung Baru. Turut hadir dalam kegiatan tersebut perwakilan Bagian Hukum Pemerintah Kota Pangkalpinang, Perwakilan Pemerintah Kecamatan Gabek, Lurah Selindung Baru (Teguh Arifianto), dan tokoh agama serta masyarakat Kelurahan Selindung Baru.
Dalam Sambutannya, Lurah Selindung Baru menyampaikan ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Kanwil Kemenkumham Babel atas dipilihnya Kelurahan Selindung Baru sebagai sasaran penyuluhan dan tentunya sangat membantu masyarakat kelurahan dalam meningkatkan kesadaran hukum.
Mewakili Kepala Kantor Wilayah, Kepala Subbidang Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum dan JDIH (M. Ariyanto) berharap dengan ditetapkannya Kelurahan Selindung Baru sebagai kelurahan binaan oleh Walikota Pangkalpinang pada tahun 2020 lalu, dan intens dilakukan pembinaan, kedepannya Kelurahan Selindung Baru dapat ditingkatkan menjadi Kelurahan Sadar Hukum.
Dalam sambutannya, turut disampaikan bahwa dengan kehadiran rekan-rekan Kanwil Kemenkumham Babel pada hari ini diharapkan dapat dimanfaatkan oleh masyarakat. Khususnya dalam rangka menjadikan Kelurahan Selindung Baru sebagai Kelurahan Sadar Hukum yang merupakan tantangan besar bagi Perangkat Kelurahan dan Masyarakat Kelurahan Selindung Baru.
Bertindak sebagai Narasumber dalam kegiatan ini yaitu fungsional Penyuluh Hukum Muda Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung, Sudihastuti dan Rizki Amalia yang memaparkan materi tentang penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Bantuan Hukum. Penyuluh Hukum Pertama (Fajar Husein) bertindak sebagai moderator dalam penyuluhan kali ini. Kegiatan ini dihadiri oleh kurang lebih 30 peserta.
Di akhir acara, Lurah Selindung Baru sekali lagi mengucapkan terima kasihnya kepada Kanwil Kemenkumham Babel.
"Dengan adanya penyuluhan ini, kami berharap masyarakat mengerti dan dapat menularkan ilmu yang didapat kepada seluruh warga yang lain.", kata Lurah Selindung Baru.
Beliau juga berharap bahwa Penyuluhan ini tidak hanya berhenti sampai di sini saja, namun dapat berlanjut di masa yang akan datang sehingga masyarakat kelurahan dapat meningkatkan Kesadaran Hukum baik dalam lingkup Keluarga maupun Masyarakat pada umumnya.
Humas Kanwil Kemenkumham Babel