Pangkalpinang - Dalam rangka konsultasi terkait dengan tata cara dan mekanisme penilaian angka kredit bagi JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan yang ada di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Bangka Selatan, Kepala Bagian Hukum, Ami Prionggo, Subkoordinator Perancangan Peraturan Perundang-undangan, Rosmala Dewi, beserta staf melaksanakan kunjungan kerja ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung.
Dalam kegiatan tersebut, tim Bagian Hukum Kabupaten Bangka Selatan diterima secara langsung oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Eva Gantini, Kasubbid Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah, Siti Latifah, dan Koordinator JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan, Muhamad Iqbal.
Ami Prionggo menjelaskan bahwa dengan diterimanya surat dari Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Nomor: PPE.PP.04.04-2652 perihal Penilaian Angka Kredit Pejabat Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan, JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan yang ada di Bagian Hukum Setda Kabupaten Bangka Selatan masih memiliki kendala seperti belum mempunyai akun penilaian di aplikasi perancang.peraturan.go.id sebagaimana yang dipersyaratkan oleh Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan selaku instansi Pembina. Hal tersebut berakibat pada terhambatnya JFT Perancang dalam penyusunan SKP dan pengajuan angka kredit.
Kantor Wilayah melalui Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM dalam kesempatan tersebut menyarankan kepada Bagian Hukum Setda Kab. Bangka Selatan untuk segera berkirim surat perihal permohonan akun Perancang ke Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan. Beliau juga menyampaikan agar seluruh JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan yang ada di lingkungan Pemerintah Daerah Kab. Bangka Selatan segera menyusun DUPAK yang disesuaikan dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 5 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Penilaian Angka Kredit Perancang Peraturan Perundang-undangan.