Pangkalpinang - Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kepulauan Bangka Belitung, Sahata Marlen Situngkir dan Tim Divisi Pemasyarakatan mengunjungi Komisi Pemilihan Umum yang langsung diterima oleh Saharullah, Kepala Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat dalam rangka Koordinasi Terkait Hak Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Pada UPT Pemasyarakatan Terkait Perbaikan Data Pemilih pada Pemilu Tahun 2024, Senin pukul 14.00 s/d selesai (15/05/2023).
Kepala Divisi Pemasyarakatan menyampaikan agar seluruh Warga Binaan Pemasyarakatan seluruh Lembaga Pemasyarakatan dan Rutan se-Bangka Belitung mendapatkan hak pilihnya pada saat Pemilu, Saharullah, Kepala Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat menyampaikan data narapidana yang belum terdaftar agar dikirimkan ke pihak KPUD untuk di tindaklanjuti, serta akan melaksanakan rapat pleno dan mengundang Kepala Divisi Pemasyarakatan dan jajarannya.
Kegiatan koordinasi tersebut dilaksanakan agar setiap warga binaan pemasyarakatan yang ada di wilayah Bangka Belitung mendapatkan haknya untuk memilih dalam pemilu tahun 2024, setelah melaksanakan koordinasi dengan pihak KPUD Propinsi Bangka Belitung, Kepala Divisi Pemasyarakatan langsung menuju Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pangkal Pinang untuk memastikan warga binaan pemasyarakatan yang sudah terdaftar pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pangkalpinang dan disambut oleh Kalapas Kelas IIA Pangkalpinang, Badaruddin.
Dalam arahan nya Kepala Divisi Pemasyarakatan memberikan arahan agar seluruh WBP harus terdaftar dalam pemilu 2024, dan selalu koordinasi dgn KPUD yang ada di wilayah Kota Pangkalpinang, kegiatan tersebut berjalan dengan lancar dan aman.
KANWIL KEMENKUMHAM BABEL