Bangka Selatan - Bidang Perizinan dan Informasi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung yang dipimpin oleh Kepala Bidang Perizinan dan Informasi Keimigrasian, Darori melakukan kegiatan koordinasi antar instansi mengenai pelayanan keimigrasian yang terkait dengan upaya preventif Tindak Pidana Perdagangan Orang serta pengumpulan data perkawinan campuran di Kabupaten Bangka Selatan, Kamis (8/6).
Instansi yang dikunjungi yaitu Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bangka Selatan. Tim diterima oleh Kepala Dinas Dukcapil Bangka Selatan, Benny Supratama.
Kepala Bidang Perizinan dan Informasi Keimigrasian, Darori menyampaikan bahwa untuk mengecek keabsahan dokumen kependudukan yang menjadi lampiran persyaratan permohonan paspor yaitu dengan mengimplementasikan penggunaan Web Portal Ditjen Dukcapil. Pengecekan dokumen persyaratan paspor sebagai upaya preventif pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Ketentuan Penerbitan Dokumen Perjalanan Republik Indonesia diatur dalam Permenkumham Nomor 18 Tahun 2022 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor.
Benny Supratama memberikan tanggapan positif dan akan bersinergi dengan jajaran Imigrasi, dalam pertemuan ini juga disampaikan data jumlah perkawinan campuran yang tercatat di Dinas Dukcapil Kabupaten Bangka Selatan.
Hasil kegiatan koordinasi dan pengumpulan data perkawinan campuran akan menjadi Bahan Pembinaan Pengendalian dan Pengawasan Teknis Keimigrasian pada Unit Pelaksana Teknis.