Pangkalpinang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung diwakili Subbidang Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum dan JDIH menerima kunjungan dari Pemerintah Daerah Belitung Timur, Senin (11/12). Kunjungan diterima langsung oleh Kepala Subbidang Penyuluhan Hukum, Bantuna Hukum dan JDIH (M. Ariyanto) didampingi Kepala Subbidang FP2H (Siti Latifah), Penyuluh Hukum Pertama (Fajar Husein) dan JFU Subbidang Luhbankum dan JDIH (Hanjani).
Pemda Kab. Belitung Timur dipimpin oleh Dion Renaldi didampingi Staf Bagian Hukum. Kunjungan ini berkaitan dengan koordinasi Pelaksanaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Tahun 2023 serta terkait Sipanda.
Diwakili oleh Kasubbid Luhbankum dan JDIH (Muhamat Ariyanto), Sub bidang Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum dan JDIH memberikan penjelasan bahwa terkait pelaksanaan JDIH, Pemerintah Daerah Belitung Timur dapat mengacu pada Permenkumham Nomor 8 Tahun 2019 tentang Standar pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum. “Kanwil Kemenkumham Babel juga sangat berharap Pemerintah Daerah Belitung Timur khususnya para pengelola JDIH dapat mengirimkan E-reporting secara menyeluruh dan tepat waktu sebelum tanggal 31 Desember 2023 melalui Aplikasi JDIHN E-Report” ujar Ariyanto.
Untuk Sipanda, Kanwil Kemenkumham Babel memfasilitasi Pemerintah Daerah dalam Aplikasi Pengajuan Harmonisasi Peraturan Daerah dan Harmonisasi Peraturan Kepala Daerah secara online. “Pemerintah Daerah juga dapat melihat progress pengajuan pada aplikasi tersebut. Untuk Belitung Timur Sendiri sudah diupload Draft Raperda pada Aplikasi“ Tambah Siti Latifah.
Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkumham Babel berharap melalui koordinasi seperti ini dapat mendukung dan mendorong peningkatan penilaian indikator JDIH kedepannya, agar Pemerintah Daerah juga memiliki kesempatan untuk menerima Penghargaan JDIH dari BPHN.
(SUBBID LUHKUMBANKUM & JDIH)