Jakarta - Tim Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung melakukan koordinasi ke Sekretariat Direktorat Jenderal Imigrasi Bagian Sumber Daya Manusia (SDM) terkait tata kelola Jabatan Fungsional Keimigrasian, Kamis (18/01/2024).
Koordinasi tersebut dilaksanakan sehubungan adanya aplikasi baru DISPAKATI yang di dalamnya terdapat proses integrasi Penetapan Angka Kredit (PAK). Pada implementasinya, masih terdapat kendala di Kanwil Kemenkumham Babel, bahwa nilai PAK hasil integrasi JFT di Kantor Imigrasitidak sesuai dengan PAK yang diperoleh sebelumnya, bahkan ada JFT yang nilai PAK yang diperoleh sebelumnya belum terintegrasi melalui DISPAKATI.
Bersama Dino Aviano, Analis SDM Aparatur Pertama pada Bagian Sumber Daya Manusia Direktorat Jenderal Imigrasi diperoleh petunjuk bahwa untuk verifikasi dan validasi PAK Hasil Integrasi melalui DISPAKATI hanya bisa dilakukan sampai dengan tanggal 31 Desember 2023.
Apabila ada JFT yang nilai PAK Integrasinya tidak sesuai dengan nilai PAK yang diperoleh sebelumnya melewati batas waktu yang ditentukan maupun yang belum terintegrasi, sudah tidak bisa diintegrasi melalui DISPAKATI.
Solusi untuk mengatasinya adalah melakukan perbaikan nilai PAK Integrasi secara manual dan menyampaikan hal tersebut kepada Bagian SDM Direktorat Jenderal Imigrasi.
Koordinasi berjalan lancar dan kami mendapatkan beberapa informasi tambahan terkait pengelolaan SDM.
Humas Kanwil Kemenkumham Babel